Polri Berhasil Ungkap 300 Kasus Judi Online dan Tangkap 370 Tersangka Selama Juni-November 2024.
Nasional

8.000 Rekening Sudah Diblokir, Indonesia Masih Darurat Judi Online

  • Sebagian besar bandar judi online berbasis di luar negeri, sehingga dana yang dihabiskan masyarakat Indonesia untuk aktivitas ini cenderung mengalir keluar negeri.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Judi online (judol) terus menjadi isu utama yang mengancam perekonomian Indonesia. Tidak hanya mempengaruhi konsumsi masyarakat, aktivitas ilegal ini juga berdampak pada stabilitas sektor keuangan melalui berbagai mekanisme. 

Hal itu termasuk penurunan daya beli masyarakat, risiko pencucian uang, dan aliran dana keluar negeri. Meski pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk memberantasnya, tantangan besar tetap ada di depan.

Pemerintah terus memperkuat upaya pemberantasan judi online melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum. 

Hingga kini, OJK telah memblokir lebih dari 8.000 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online. Selain itu, sistem perbankan telah dilengkapi teknologi deteksi untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan untuk transaksi ilegal.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan, bank kini menerapkan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Melalui prosedur ini, data nasabah dibandingkan dengan daftar pantauan (watchlist), diikuti dengan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan mendalam. Langkah ini membantu memastikan bahwa rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal dapat segera diblokir.

Selain itu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama operator seluler membatasi transfer pulsa maksimal sebesar Rp1 juta untuk mencegah penyalahgunaan pulsa untuk keperluan Judi Online.

"Jadi, aktivitas maksimal Rp1 juta itu sudah berjalan dan sudah dilakukan oleh operator seluler. Kita ini rapat untuk mempertajam lagi ke depan untuk lebih efektif lagi aktivitas. Jadi, (pembatasan pulsa) itu sudah jalan," terang Plt Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Digital Ismail di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, dikutip Rabu, 4 Desember 2024.

Meski pemerintah telah menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas aktivitas ini, diperlukan dukungan dan kesadaran masyarakat untuk memutus rantai judi online. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat mengurangi dampak negatif judi online dan membangun ekonomi yang lebih sehat dan stabil.

Capital Outflow yang Mengancam

Sebagian besar bandar judi online berbasis di luar negeri, sehingga dana yang dihabiskan masyarakat Indonesia untuk aktivitas ini cenderung mengalir keluar negeri. Fenomena ini memperburuk masalah capital outflow, mengurangi ketersediaan dana dalam negeri yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk investasi produktif. 

Dampaknya, potensi pertumbuhan ekonomi domestik terhambat. Salah satu dampak yang mulai terasa disektor perbankan dari praktik  judi online adalah penurunan simpanan masyarakat, terutama di kalangan menengah ke bawah. Pengeluaran untuk aktivitas ini mengurangi alokasi dana ke sektor produktif, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan. 

Akibatnya, konsumsi rumah tangga sebagai motor utama perekonomian melemah, yang pada akhirnya memengaruhi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. “Dana yang dihabiskan untuk judol mengurangi konsumsi rumah tangga pada sektor-sektor produktif,” ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono, dikutip Antara.

Selain melemahkan konsumsi, judi online juga meningkatkan risiko pencucian uang. Perputaran uang dalam industri ini sering kali dimanfaatkan untuk mendanai aktivitas ilegal lainnya, termasuk kejahatan terorganisir dan pendanaan teroris. Hal ini menciptakan ancaman serius bagi stabilitas sistem keuangan nasional, mengingat sulitnya melacak aliran dana tersebut secara akurat.