8.157 Desa Sudah Salurkan BLT Dana Desa
Total anggaran realokasi Dana Desa menjadi BLT tersebut sebesar Rp22,4 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dengan kurun waktu bantuan selama tiga bulan.
Industri
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyampaikan hingga hari ini pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa telah direlaisasikan oleh 8.157 desa atau senilai Rp70 miliar.
Total anggaran realokasi Dana Desa menjadi BLT tersebut sebesar Rp22,4 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dengan kurun waktu bantuan selama tiga bulan.
“Saya mengajak seluruh bupati dan wali kota untuk mempermudah penyaluran Dana Desa karena ini urusan kemanusian, harus di atas segalanya. Jangan ada upaya mempersulit urusan kemanusiaan,” kata Abdul Halim dalam konferensi pers virtual BLT Dana Desa di Jakarta, Senin, 27 April 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Pemerintah menyiapkan Rp22,4 triliun dari dana desa untuk BLT kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat adanya wabah virus COVID-19. Jumlah tersebut setara dengan 31% dari total Dana Desa sebesar Rp71,19 triliun.
Program BLT bagi 12,3 juta kepala keluarga (KK) yang terdampak COVID-19 ini akan diserahkan oleh kepala desa dan perangkat desa, baik untuk perbaikan data hingga penyalurannya. Untuk BLT bulan pertama, sekitar 2.694 keluarga miskin sudah menerima BLT yang tersebar di sekitar 25 desa dengan nilai bantuan sebesar Rp1,6 miliar.
Menurut data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT), BLT Dana desa yang sudah masuk ke 34.856 Rekening Kas Desa senilai Rp10,04 triliun. Dana ini dapat langsung diserahkan kepada 5,59 juta keluarga miskin di seluruh Indonesia yang telah dinyatakan memenuhi kriterian penerima manfaat.
Oleh karena itu, Kementerian Desa PDTT mengajak seluruh kepala desa segera menyelesaikan pendataan keluarga miskin di desanya. Lalu bupati atau wali kota juga harus segera mengesahkan pendataan keluarga miskin di daerahnya selambat-lembatnya lima hari setelah penetapannya di desa.
“Semua hal ini diupayakan jangan sampai tumpang tindih. Semua ini kami lakukan sebagai tanggung jawab yang tinggi, semua harus disederhanakan, termasuk pendataan masyarakat miskin,” imbuh dia. (SKO)