<p>Petugas keamanan berjaga dengan latar belakang logo beberapa perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu 10 Juni 2020. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2020 nilai aset asuransi jiwa mengalami penurunan secara tahun berjalan maupun secara tahunan sedangkan asuransi umum justru tumbuh, industri asuransi jiwa mencatatkan total aset Rp 529,2 trilun atau menurun 10,4 % (ytd) dari Desember 2019 senilai Rp 590,7 triliun. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

8 Asuransi Swasta Ini Beri Perlindungan Risiko Infeksi COVID-19

  • JAKARTA – Di tengah pandemi COVID-19, tingkat kesadaran masyarakat akan kesehatan semakin meningkat, termasuk minatnya terhadap perlindungan asuransi. MarkPlus Inc. dan Jakarta Chief Marketing Officer dalam acara Industry Roundtable Maret 2020 melaporkan, 9 dari 10 nasabah asuransi mempunyai minat yang tinggi untuk menggali informasi terkait perlindungan terhadap COVID-19. Kemudian, pada 30 Maret 2020, Otoritas Jasa […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Di tengah pandemi COVID-19, tingkat kesadaran masyarakat akan kesehatan semakin meningkat, termasuk minatnya terhadap perlindungan asuransi.

MarkPlus Inc. dan Jakarta Chief Marketing Officer dalam acara Industry Roundtable Maret 2020 melaporkan, 9 dari 10 nasabah asuransi mempunyai minat yang tinggi untuk menggali informasi terkait perlindungan terhadap COVID-19.

Kemudian, pada 30 Maret 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan countercyclical bagi lembaga jasa keuangan nonbank melalui surat bernomor S-11/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) bagi Perusahaan Perasuransian.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengumumkan sebanyak 60 perusahaan dari total 90 perusahaan asuransi anggotanya, berkomitmen untuk melindungi nasabah dari COVID-19.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengungkapkan, polis kesehatan mempunyai pengecualian untuk sejumlah penyakit yang tergolong epidemi. Namun, sebagian besar anggotanya tetap berkomitmen untuk menanggung asuransi.

“Jika suatu penyakit dikategorikan sebagai epidemi, perusahaan asuransi boleh untuk tidak meng-cover, tetapi sebagian besar anggota AAJI tetap menanggung COVID-19,” ujarnya dalam laman resmi AAJI yang dikutip TrenAsia.com, Jumat, 12 Juni 2020.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa biaya pelayanan dan perawatan pasien COVID-19 yang sudah ditanggung oleh pemerintah, tidak dapat melakukan double klaim.

“Kalau biaya pengobatan dan perawatan sudah dicover pemerintah, pasien tidak bisa melakukan double klaim,” ungkapnya.

Deputi Direktur Pengawasan Asuransi II OJK Kristianto Andi Handoko pun mengapresiasi langkah tersebut. “Bagi perusahaan asuransi yang tidak menyertakan manfaat pelindungan COVID-19, kami memahami hal ini. Namun, OJK sangat mengapresiasi perusahaan yang menyediakan risiko pelindungan tanpa harus ada tambahan premi,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2020.

Berikut delapan perusahaan asuransi yang menanggung perlindungan COVID-19:

1. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali)

Perusahaan asuransi ini memberikan perlindungan tambahan 10% dari Uang Pertanggungan (UP) hingga maksimal Rp500 juta. Bagi pemegang polis individu produk iPLAN yang terdiagnosa positif COVID-19, mereka dapat mengajukan manfaat asuransi tersebut.

Selain itu, dana santunan sebesar Rp10 juta juga akan diberikan bagi nasabah individu yang meninggal dunia karena COVID-19. Perluasan manfaat ini berlaku hingga 30 September 2020.

Adapun bagi nasabah polis aktif yang terdiagnosa COVID-19, Generali juga memberikan perpanjangan masa tenggang pembayaran premi selama nasabah dalam masa perawatan di rumah sakit.

CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman mengatakan, perlindungan khusus ini merupakan komitmen perusahaan untuk menjadi lifetime partner bagi nasabahnya.

“Kami ingin memastikan nasabah terlindungi dengan baik, serta memiliki ketenangan pikiran atau peace of mind di tengah pandemi virus corona,” ungkap Edy di Jakarta, 26 Maret 2020.

2. Allianz

Melalui program Allianz eAZy Cover, perusahaan asuransi ini memberikan bebas masa tunggu (waiting period) untuk perawatan nasabah dengan diagnosa COVID-19.

Selain itu, Allianz juga memberikan tambahan uang 50% dengan jumlah maksimal Rp250 juta bagi nasabah yang meninggal dunia karena COVID-19.

Untuk semua polis perorangan Allianz, manfaat tersebut berlaku hingga 30 Juni 2020 tanpa biaya tambahan.

Adapun bagi nasabah baru, perusahaan ini memberikan pilihan pendaftaran yang dapat dilakukan melalui tenaga pemasar Allianz dengan cara voice call maupun video call. Dalam prosesnya, nasabah diminta melakukan pengisian surat pengajuan asuransi jiwa (SPAJ) secara elektronik dengan menggunakan digital sales tools di iPAD.

Selanjutnya, untuk proses autentikasi, nasabah diminta untuk melakukan swafoto sambil memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menyertakan rekaman video yang memuat pernyataan kalimat persetujuan.

3. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia)

Perusahaan asuransi ini juga memperluas manfaat perlindungan bagi nasabahnya yang terinfeksi COVID-19.

Director & Chief Marketing Officer Manulife Indonesia Novita Rumngangun menjelaskan, alokasi dana yang diberikan mencapai Rp10 miliar.

“Untuk seluruh pertanggungan karena diagnosa COVID-19 dan tutup usia dengan periode waktu sampai dengan 31 Mei 2020, alokasi yang diberikan Manulife Indonesia mencapai Rp10 miliar,” ujarnya dalam siaran tertulis.

Sebagai informasi, perusahaan asuransi ini telah menjalin kerja sama dengan 800 rumah sakit di Indonesia, serta 40 rumah sakit di luar negeri, meliputi Singapura, Malaysia, Kamboja, dan Vietnam.

4. FWD Life Indonesia (FWD Life)

FWD Life meluncurkan manfaat khusus tanpa biaya premi tambahan untuk nasabah polis asuransi individu FWD Life yang positif terdiagnosis COVID-19.

“FWD Life meng-cover COVID-19, manfaat khusus ini tetap kami berikan. Nasabah dan keluarga akan terlindungi dari risiko keuangan. Kami ingin memberikan ketenangan kepada para nasabah dengan manfaat tambahan dari manfaat polis tanpa adanya biaya premi tambahan” ujar Direktur, Chief of Proposition and Syariah  FWD Life Ade Bungsu di Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.

Adapun manfaat yang diberikan mulai dari harian sebesar Rp1 juta, hingga manfaat tunai Rp10 juta, diberikan untuk nasabah yang dirawat di rumah sakit selama maksimum 30 hari.

Selain itu, FWD Life juga memberikan manfaat karantina Rp5 juta untuk tertanggung dan Rp2,5 juta untuk masing-masing anggota keluarga. Adapun manfaat meninggal tambahan untuk tertanggung diberikan sebesar Rp50 juta.

Ade menjelaskan, waktu persetujuan klaim akan dilakukan secepatnya tiga jam untuk klaim secara online, dalam pengajuan pada hari dan jam kerja. Dokumen klaim berupa foto atau softcopy surat keterangan dokter atau resume medis dan bukti rawat inap yang dapat dikirimkan melalui WhatsApp atau e-mail ke FWD Life.

5. PT Prudential Life Assurance

Prudential memberikan perlindungan tambahan bagi nasbah pasien COVID-19 sesuai dengan ketentuan polis.

Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan, seluruh tertanggung, baik nasabah baru maupun lama, secara otomatis akan menerima manfaat tunai tambahan ini.

“Jika nasabah menjalani rawat inap akibat infeksi virus corona jenis 2019-nCoV selama periode inisiatif, kami akan memberikan manfaat tunai tambahan sebesar Rp1 juta per hari, dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari,” jelas Luskito dalam siaran tertulis.

Apabila nasabah memiliki pertanyaan terkait prosedur klaim dan layanan khusus terkait COVID-19, nasabah dapat menghubungi nomor 021-29958708.

6. AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)

Perusahaan asuransi ini memberikan layanan bagi nasabahnya yang terdiagnosa COVID-19 tanpa biaya tambahan.

Nilai pertanggungan yang diberikan mencapai Rp1 triliun, terdiri dari Rp50 juta untuk dokter, Rp25 juta untuk perawat, Rp10 juta untuk tenaga medis dan lainnya.

Berdasarkan situs resminya, ketentuan nasabah yang ingin mengajukan klaim, persyaratan yang dilampirkan, yakni surat diagnosis dan hasil pemeriksaan laboraturium, serta dokumen pendukung lainnya. Data tersebut dikirim ke surel customer@axa-financial.co.id atau WhatsApp 08118818001.

7. AIA

Perusahaan asuransi yang didirikan pertama kali di Shanghai, China ini, memberikan nilai pertanggungan senilai Rp1,5 juta per hari bagi nasabahnya yang positif COVID-19. Nasabah tersebut merupakan pasien yang menjalani rawat inap maksimal 30 hari kerja.

Sedangkan untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 Maret – 31 Mei 2020, AIA akan memberikan tambahan 50% Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150% dari UP, bagi nasabah yang meninggal dunia akibat COVID-19.

8. PT Sun Life Financial Indonesia

Produk perlindungan tambahan bagi nasabah pasien COVID-19 berupa manfaat tunai maksimum Rp10 juta.

Menurut situs resminya, dana tersebut akan diberikan satu kali kepada setiap nasabah yang telah didiagnosa positif COVID-19. Perlindungan tambahan ini berlaku untuk seluruh nasabah Sun Medical Platinum dan Sun Medical Executive, baik syariah maupun konvensional. (SKO)