8 Bandara Internasional Turun Status Harus Jadi Momentum Perbaikan
JAKARTA – Usulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang penurunan status 8 bandara internasional menjadi domestik dinilai dapat menjadi momentum penyederhanaan dan perbaikan tata kebandarudaraan nasional. Diketahui, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto melayangkan surat bernomor AU.003/1/8/DRJU.DBU-2020 kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait hal itu. Kedelapan bandara tersebut adalah Bandara Maimun Saleh, Sabang; RH. Fisabilillah, Tanjung […]
Home
JAKARTA – Usulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang penurunan status 8 bandara internasional menjadi domestik dinilai dapat menjadi momentum penyederhanaan dan perbaikan tata kebandarudaraan nasional.
Diketahui, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto melayangkan surat bernomor AU.003/1/8/DRJU.DBU-2020 kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait hal itu.
Kedelapan bandara tersebut adalah Bandara Maimun Saleh, Sabang; RH. Fisabilillah, Tanjung Pinang; Radin Inten II, Lampung; Pattimura, Ambon, Frans Kaisiepo, Biak; Banyuwangi; Husein Sastranegara, Bandung; dan Mopah, Merauke.
- Online Trends are Booming (Serial 1): Exploring the Drivers of Indonesia’s Digital Economy
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- Bangun Infrastruktur Baru, Google Perluas Layanan Cloud di India
- Bantu Start Up, Erick Refocusing Telkom dan Telkomsel
- Booming Tren Daring (Serial 5): SDM dan Infrastruktur Tertinggal, Perlindungan Data Tak Andal
“Menurut saya ini imbas dari pandemi COVID 19 yang saat ini terjadi. Namun dapat menjadi momentum yang baik,” kata pengamat transportasi Universitas Tanjung Pura, Pontianak, Rudi Sugiono Suyono saat dihubungi TrenAsia.com, Jumat, 4 September 2020.
Senada dengan Presiden Joko Widodo, Rudi mengamini jumlah bandara internasional di Indonesia terlalu banyak yakni berjumlah 30.
Padahal, 90% lalu lintas hanya terpusat di empat bandara yaitu di Soekarno-Hatta di Jakarta, Ngurah Rai di Bali, Juanda di Jawa Timur, dan Kualanamu di Sumatra Utara.
Kondisi Ideal
Idealnya, Rudi mengatakan Indonesia hanya perlu maksimal 10 bandara yang benar-benar menjadi hub sebagai bandara internasional.
Pasalnya, dengan mengelola lebih sedikit bandara internasional yang tepat, pemerintah dan Angkasa Pura dapat melakukan optimalisasi operasional bandara.
Selain itu, penyederhanaan juga berimpas positif bagi maskapai penerbangan, sehingga mereka dapat selektif mengatur ruter penerbangannya. Bonusnya, tata kelola bandara yang baik dapat membuat jaringan transportasi udara yang semakin efisien dan efektif.
Dari segi biaya juga akan efisen dengan berkurangnya ongkos penerbangan internasional, bea cukai, karantina, dan sebagainya. Sehingga keseluruhan biaya operasional dapat lebih efisien.
Dampak pada Masyarakat
Meski memiliki banyak keuntungan, berkurangnya bandara internasional membuat integrasi moda transportasi menjadi hal yang mutlak.
Sebab, masyarakat yang berdomisili di luar wilayah yang memiliki bandara internasional harus terlebih dahulu pergi ke bandara internasional terdekat untuk bisa terbang ke luar negeri.
Namun, Rudi optimistis dengan makin berkembangnya infrastruktur transportasi seperti jalan tol dan kereta api cepat dapat mengurangi kendala perjalanan masyarakat.
“Untuk itu, penurunan status itu harus dipelajari dan dikaji secara matang dan tidak terburu-buru. Harus memperhatikan dampak pada penumpang, seperti adanya transportasi substitusi dan kemudahan lain,” tambah Rudi.
Dari sisi potensi wisata dan ekonomi daerah, Rudi mengiyakan apabila usulan ini akan berdampak pada perekonomian daerah seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Akan tetapi, dampak pelemahan aktivitas bisnis di bandara diproyeksikan hanya akan berlangsung dalam jangka pendek alias selama masa pandemi.