<p>Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Facebook @DitjenPajakRI</p>
Nasional

8 Cara Mudah Bikin NPWP Secara Online

  • Proses pembuatan NPWP pun sebetulnya sangat mudah, bahkan hanya menyita waktu kurang dari 10 menit. Wajib Pajak (WP) harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pembuatan NPWP.

Nasional

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA - Sebagai syarat administrasi perpajakan, masyarakat diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di masa pandemi COVID-19 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta masyarakat untuk mengajukan pendaftaran NPWP secara online untuk menghindari kontak fisik. 

Proses pembuatan NPWP pun sebetulnya sangat mudah, bahkan hanya menyita waktu kurang dari 10 menit. Wajib Pajak (WP) harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pembuatan NPWP. 

Sebelum daftar, terdapat beberapa jenis NPWP, antara lain: NPWP orang pribadi yang menjalankan usaha dan NPWP orang pribadi bagi pekerja. 

Berikut langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online

1. Mendaftarkan akun di ereg.pajak.go.id 

2. Setelah mengisi pendaftaran dan melakukan verifikasi, log in dengan alamat email dan kata sandi yang telah diatur sebelumnya 

3. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti. 

4. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar 

5. Kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP. 

6. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. 

7. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, lihat token melalui email atau nomor handphone dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit

8. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.