<p>Pekerja beraktivitas dengan latar belakang pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22 pada akhir sesi Senin (3/8/2020), setelah bergerak di rentang 4.928,47 &#8211; 5.157,27. Artinya, indeks sempat anjlok 4 persen dan terlempar dari zona 5.000. Risiko penurunan data perekonomian kawasan Asean termasuk Indonesia menjadi penyebab (IHSG) terkoreksi cukup dalam hari ini. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Pasar Modal

8 Emiten Properti Terancam Didepak Bursa, Begini Aturan Delisting Pasar Modal Indonesia

  • Sejatinya, terdapat beberapa kriteria yang memberikan hak otoritas Bursa untuk melakukan penghapusan pencatatan (delisting) saham perusahaan tercatat.

Pasar Modal

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 8 emiten properti berpotensi didepak atau delisting dari pasar modal Indonesia. Hal ini menyusul penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham perusahaan-perusahaan tersebut yang terjadi selama lebih dari enam bulan.

Kedelapan emiten tersebut adalah PT Modernland Realty Tbk (MDLN), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Natura City Developments Tbk (CITY), PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).

Sejatinya, terdapat beberapa kriteria yang memberikan hak otoritas Bursa untuk melakukan penghapusan pencatatan (delisting) saham perusahaan tercatat. Di antaranya terjadi suspensi saham sekurang-kurangnya 24 bulan pada pasar reguler dan tunai.

Selanjutnya, emiten mengalami kondisi yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial dan hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai perusahaan terbuka, serta tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Adapun prosedur delisting saham oleh Bursa dilakukan apabila terdapat indikasi perusahaan tercatat mengalami satu atau lebih kondisi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, maka Bursa melakukan dengar pendapat dengan perusahaan tercatat.

Dalam hal Bursa memutuskan untuk melakukan delisting, maka Bursa memberitahukan keputusan akan dilakukannya delisting saham emiten, termasuk jadwal pelaksanaannya kepada perusahaan yang bersangkutan pada Hari Bursa yang sama diputuskannya delisting saham.

Selain itu, BEI juga akan mengumumkan di Bursa mengenai keputusan delisting saham perusahaan tercatat tersebut termasuk jadwal pelaksanaan delisting saham perusahaan tercatat yang bersangkutan.

“Pengumuman dilakukan selambat-lambatnya pada awal sesi I Hari Bursa berikutnya setelah diputuskannya Delisting saham dimaksud,” dikutip dari Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) Dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Apabila dipandang perlu, Bursa dapat melakukan suspensi selama 5 hari bursa dan selanjutnya diperdagangkan hanya di pasar negosiasi selama 20 hari bursa sebelum tanggal efektif delisting. Penghapusan saham berlaku efektif pada tanggal yang ditetapkan oleh Bursa dalam keputusan delisting.

Aturan Baru OJK

Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan POJK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Beleid baru ini menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal.

Melalui aturan tersebut, OJK memiliki kewenangan baru untuk memohonkan pembubaran atau pernyataan pailit terhadap perusahaan terbuka hingga adanya hak memerintah emiten untuk melakukan penghapusan pencatatan saham alias delisting.

Selain itu, OJK juga mengatur pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham karena perubahan status perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup. Aturan ini juga wajib dilaksanakan berkaitan dengan adanya delisting perusahaan tercatat.

Dalam Pasal 73 misalnya, pelaksanaan pembelian kembali saham wajib diselesaikan paling lambat 18 bulan setelah pengumuman keterbukaan informasi pascamendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengubah status perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup.

Masih dalam pasal yang sama, perusahaan tercatat juga diwajibkan untuk melakukan penawaran tender sukarela untuk membeli kembali sahamnya di publik. Hal tersebut dimaksudkan agar pemegang saham perseroan menjadi kurang dari 50 pihak pasca-delisting.

Sedangkan, pada Pasal 78 disebutkan bahwa harga pembelian kembali saham wajib sesuai dengan harga rata-rata perdagangan saham perusahaan terbuka selama 30 hari terakhir, atau bisa melalui nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir.

Kewajiban buyback saham publik ini berlaku untuk  emiten yang akan melakukan penghapusan pencatatan secara sukarela (voluntary delisting) atau yang terpaksa delisting karena perintah OJK ataupun permohonan BEI, atau biasa disebut forced delisting.