Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Sinergi Kemkominfo, Bawaslu dan Polri Dalam Pengawasan Pemilu di Ruang Digital, Selasa 28 November 2023
Nasional

8 Kanal Aduan Disiapkan untuk Tangkal Hoaks Pemilu 2024

  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyediakan berbagai kanal aduan terkait penanganan berita bohong (hoaks) dalam pemilu.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyediakan berbagai kanal aduan terkait penanganan berita bohong (hoaks) dalam pemilu. Hal itu diungkapkan dalam acara Sinergi Kemkominfo, Bawaslu dan Polri Dalam Pengawasan Pemilu di Ruang Digital, Selasa 28 November 2023. Terdapat delapan kanal aduan pemilu yang dapat dimanfaatkan masyarakat terkait keberadaan berita hoaks.

“Channelnya ada banyak bukan hanya satu channel,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dipantau secara daring melalui Saluran Youtube Kominfo, Selasa. Aduan bisa dilakukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara langsung melalui dua kanal aduan.

Pertama dapat dilakukan melalui website Jarimu Awasi Pemilu dengan link jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id. “Atau bisa melalui emailnya Bawaslu, ayolapor@bawaslu.go.id.,” papar Semuel. Kemudian Kemkominfo juga menyediakan layanan kanal aduan serupa.

Aduan dapat dilakukan melalui situs Aduankonten.id dan instansi.aduankonten.id. Selain itu terdapat Situs Cek Fakta yakni Cekhoaks.aduankonten.id. “Email juga bisa dilakukan kepada kami nanti kami teruskan,” lanjut Semuel. Email yang dapat dihubungi oleh masyarakat terkait aduan yaitu aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Selanjutnya kanal aduan pemilu lainnya yang dapat dihubungi oleh masyarakat yaitu aduanasn.go.id, Lapor.go.id, dan layanan.kominfo.go.id. Dalam kesempatan itu, Semuel juga sempat membeberkan terkait penangan berita hoaks oleh Kemkominfo. Pihaknya mengatakan langkah pertama yang bakal dilakukan ialah memberikan label kepada berita hoaks tersebut.

“Tahapan pertama kalau memang itu hoaks kami berikan stempel hoaks,” tuturnya. Semuel mengatakan hal itu sebagai bagian dari mengedukasi masyarakat. Konten yang distempel hoaks yaitu konten yang tidak berpotensi memicu kerusuhan. Dirinya mengatakan masyarakat dapat mengecek berita-berita hoaks itu melalui Cekhoaks.aduankonten.id dimana telah ditandai dan diverifikasi oleh Kemkominfo.

Pihaknya akan melakukan takedown atau pemutusan akses apabila ada berita yang dianggap meresahkan. Dengan demikian, konten itu tidak lagi beredar dan diakses melalui internet. 

Semuel juga akan melakukan tindakan hukum apabila terdapat berita bohong yang memiliki tendensi sehingga menyebabkan perpecahan di masyarakat. Dirinya mencotohkan salah satu contoh hoaks yang langsung diberantas tanpa tedeng aling-aling yaitu kasus kerusuhan di Bitung yang baru saja terjadi. 

“Kalau bukan hoaks kami biarkan, kalau hoaksnya mengadu domba, kami tidak ada keraguan untuk menindaknya. Jadi selain langsung minta takedown,” lanjutnya. Semuel mengatakan Kepolisian juga bakal bergerak apabila terjadi hal tersebut. Dirinya menyatakan bahwa Kepolisian bahkan telah mengenali pelaku-pelakunya untuk ditindak hukum.

Semuel melanjutkan kalau hoaksnya tidak mengaburkan informasi atau disinformasi maka pihaknya akan menjelaskannya. Namun kalau hoaks itu memang sengaja memancing atau bermain di kolam keruh, pihaknya akan menindak tegas.