8 Perusahaan Properti Delisting, Modernland Bersengketa dengan JGC Ventures
- Sedikitnya 8 perusahaan properti akan delisting melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah mengalami suspensi lebih dari enam bulan. Salah satu perusahaan PT Modernland Realty Tbk (MDLN) diketahui masih bersengketa dengan JGC Ventures Pte. Ltd.
Korporasi
JAKARTA - Sedikitnya 8 perusahaan properti akan delisting melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah mengalami suspensi lebih dari enam bulan. Salah satu perusahaan PT Modernland Realty Tbk (MDLN) diketahui masih bersengketa dengan JGC Ventures Pte. Ltd.
BEI diketahui mengunci saham MDLN karena berhubungan dengan JGC Ventures Pte. Ltd., yang tidak melakakukan pembayaran kupon atas Guaranteed Senior Notes due 2021. Perseroan sendiri merupakan parent guarantor.
Dalam informasi terbaru, di Singapore Exchange, JGC Ventures Ptd. Ltd. dan Modernland Overseas Ptd. Ltd., telah mendapatkan dukungan dari pemegang obligasi atas restrukturisasi Guaranteed Senior Notes yang jatuh tempo tahun 2021 dan 2024.
- Erick Ingin KRAS Kuasai 50 Persen Saham Krakatau Posco
- PON XX Digelar, Tiket.com Tebar Diskon Khusus Penerbangan
- IHSG Ditutup Menguat 0,81 Persen Seiring Aksi Beli Jumbo Investor Asing
Restrukturisasi akan dilaksanakan melalui proses Scheme of Arrangement di Pengadilan Tinggi Singapura, yang memuat beberapa perubahan commercial terms atas Guaranteed Senior Notes tersebut meliputi perubahan jatuh tempo obligasi, perubahan tingkat bunga obligasi, dan penambahan jaminan aset.
Selain itu juga terdapat tujuh perusahaan yang bergerak di sektor properti, seperti, PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), dan PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME).
Selanjutnya, ada PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Natura City Developments Tbk (CITY), PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).
Kasus Benny Tjokrosaputro
Sementara itu, BEI juga telah mensuspensi emiten MYRX dan RIMO sejak 2020 lantaran kasus yang menimpa direksi di kedua perusahaan tersebut. Seperti diketahui, nama Benny Tjokrosaputro dan Teddy Tjokrosaputro sebagai Direktur Utama di sana terlibat skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kemudian untuk emiten PLIN, sejak beberapa waktu yang lalu suspensi telah dilakukan selama enam bulan sejak 12 Januari 2021. BEI pun mengingatkan masa suspensi bisa mencapai 24 bulan pada 12 Januari 2023. Pengumuman tersebut terdapat di keterbukaan informasi dengan Nomor Peng-00017/BEI.PP2/08-2021.
Adapun latar belakang suspensi disebebkan oleh belum terpenuhinya ketentuan free float atau minimal saham publik sebesar 7,5%. Saham publik di PLIN tercatat hanya 2,99% per Desember 2020.