jalan tol semarang.jpg
Nasional

8 Proyek Jalan Tol Senilai Rp127,98 Triliun Siap Dilelang pada 2022

  • Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menawarkan delapan proyek jalan tol pada 2022 senilai Rp127,98 triliun

Nasional

Liza Zahara

JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menawarkan delapan proyek jalan tol pada 2022 senilai Rp127,98 triliun.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, pengadaan tanah dan target Renstra 2020-2024 dengan 2.513 km jalan tol dan 41 ruas menelan biaya sebesar Rp96 triliun.

"Biaya tersebut mengharuskan kita konsen untuk mencari potensi kolaborasi dengan pemangku kepentingan," kata Herry dalam keterangan resmi, dilansir Selasa, 28 Juni 2022.

Adapun delapan proyek yang ditawarkan melalui skema Kerja Sama Badan Usaha (KPBU) yang ready to offer pada 2022 di antaranya Jalan Tol Akses Patimban sepanjang 37,05 kilometer (km) dengan nilai investasi Rp18,76 triliun, Jalan Semanan - Balaraja sepanjang 32,39 km dengan nilai investasi 15,53 triliun.

Kemudian, Jalan Tol Sentul Selatan - Karawang Barat sepanjang 61,5 km dengan nilai investasi Rp15,38 triliun, Jalan Tol Bogor - Serpong via Parung sepanjang 31,3 km dengan nilai investasi Rp8,95 triliun, Jalan Tol Cikunir - Karawaci sepanjang 40 km dengan nilai investasi Rp26 triliun.

Selanjutnya, ada Jalan Tol Kediri - Tulungagung sepanjang 44,51 km dengan nilai investasi Rp10,48 triliun, dan Jalan Tol Kamal - Teluknaga - Rajeg sepanjang 38,6 km dengan nilai investasinya Rp18,76 triliun. Serta proyek Jembatan Batam - Bintan sepanjang 14,74 Km dengan nilai investasi Rp14,12 triliun

Untuk diketahui, perkembangan KPBU pada jalan tol sebelum 2004 yakni risiko umum diambil oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) dan Badan Usaha Swasta. Kemudian pada 2004-2012 risiko dialihkan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Swasta.

Pada 2012-2016 risiko dibagi antara pemerintah dan Badan Usaha Swasta. Pengadaan tanah, layanan bergulir dana dana land capping merupakan tanggung jawab pemerintah. 

Sementara itu pada 2015 sampai saat ini jaminan pemerintah dilakukan melalui PT Penjamin Infrastruktur Indonesia berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang kepastian dalam pengadaan lahan, DTT dan BUJT dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) serta pembagian risiko terhadap proyeksi pendapatan melalui penerapan evaluasi Present Value of Revenue (PVR).