Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis 12 Januari 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Bursa Saham

8 Substansi POJK 29 2023 yang Mengatur Buyback Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan pengawasan di sektor Pasar Modal melalui penerbitan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yaitu POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka.
Bursa Saham
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka atau yang dikenal dengan istilah buyback memuat delapan substansi di dalamnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan pengawasan di sektor Pasar Modal melalui penerbitan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yaitu POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka.

POJK 29/2023 menjadi langkah OJK untuk mengatasi sejumlah kendala dalam implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham oleh Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali, yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.

Peraturan ini dirancang dengan tujuan memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang telah diterapkan di berbagai negara, dan mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya telah dilakukan, meskipun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi.

Dalam POJK 29/2023, terdapat delapan substansi yang meliputi:

  1. Persetujuan RUPS untuk Pembelian Kembali Saham: Pembelian kembali saham wajib mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menegaskan pentingnya keterlibatan pemegang saham dalam keputusan tersebut.
  2. Keterbukaan Informasi: Perusahaan Terbuka memiliki kewajiban untuk mengumumkan keterbukaan informasi terkait pembelian kembali saham beserta isi informasinya. Ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memastikan bahwa pemegang saham mendapatkan informasi yang cukup.
  3. Pengungkapan Sumber Dana: Kewajiban mengungkapkan informasi tentang sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham, memberikan gambaran jelas mengenai sumber daya keuangan yang digunakan oleh perusahaan.
  4. Jangka Waktu Pelaksanaan: POJK mengatur jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham, memberikan kejelasan terkait waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan transaksi ini.
  5. Pengalihan Saham: Perusahaan Terbuka harus melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali, dengan diatur secara rinci cara, mekanisme, dan prosedur pelaksanaannya.
  6. Pelaporan Hasil: Terdapat kewajiban bagi Perusahaan Terbuka untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali, sehingga memberikan gambaran menyeluruh mengenai perkembangan transaksi tersebut.

Dengan diterbitkannya POJK 29/2023, peraturan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 30/POJK.04/2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.