<p>Petugas melakukan penyemprotan disinfektan saat pemberlakuan kembali PSBB di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 14 September 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan, yang berlaku selama dua pekan mulai Senin, 14 September 2020 hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

8 Kasus Varian COVID-19 Inggris Masuk Indonesia, PPKM Mikro Diperpanjang dan Ditambah 3 Provinsi

  • Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai Selasa, 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021.

Nasional & Dunia
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai Selasa, 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021. Keputusan ini termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 5 Tahun 2021.

Dalam baleid tersebut, disebutkan juga bahwa PPKM Mikro mengalami perluasan ke tiga provinsi di luar Jawa-Bali, yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara. Pada pelaksanaan PPKM Mikro ini, fasilitas publik diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

“Kebijakan pembatasan kegiatan pelaksanaan PPKM Mikro tersebut semuanya sama, kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan pengaturan oleh kepala daerah,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato pada konferensi pers virtual, Senin, 8 Maret 2021.

Adapun penerapan daerah yang menerapkan PPKM Mikro adalah daerah yang memenuhi setidaknya 1 dari 4 parameter, antara lain tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata rata nasional, dan keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.

Pencegahan Penyebaran Mutasi Virus Corona B117
Tenaga kesehatan melakukan tes usap antigen COVID-19 terhadap pewarta foto di Sekretariat Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat, di kawasan Ampera, Jakarta, Minggu, 14 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Pelaksanaan PPKM Mikro selama dua pekan ke depan bakal dibarengi dengan peningkatan testing. Pasalnya, Satgas Penanganan COVID-19 telah mengkonfirmasi adanya kasus positif varian COVID-19 B117 asal London Inggris di Indonesia.

Secara kumulatif, terdapat 6 kasus mutasi corona  B117 yang telah terkonfirmasi di Indonesia. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, 4 kasus tersebut terdeteksi antara lain, 1 kasus di Palembang, Sumatra Selatan pada 11 Januari, 1 kasus di Kalimantan Selatan pada 6 Januari, 1 kasus di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 12 Januari, dan 1 Kasus di Medan, Sumatra Utara pada 28 Januari.

“Kasus varian baru, selain 2 kasus kemarin (2 kasus Karawang), hasil kerja sama lab Kemenkes dengan BRIN sudah menemukan 4 (kasus baru mutasi corona B117) lagi,” ungkap Menkes Budi Gunadi.

Menkes Budi Gunadi pun menyebut, semua pasien mutasi corona B117 telah dinyatakan sembuh. Kini, Satgas COVID-19 tengah fokus melakukan surveilans kontak erat untuk mencegah penyebaran virus mutasi corona B117.

“Untuk dua kasus Karawang sudah kami lakukan tracing dan tes gonem, Alhamdulillah tidak ada yang terpapar. Saat ini satgas masih terus mengejar kontak erat dari 4 kasus mutasi corona B117,” Tegas Menkes Budi Gunadi.

Satgas COVID-19 pun berupaya melakukan pelacakan 15 hingga 30 kontak erat per kasus dalam waktu kurang dari 72 jam. Contact tracer ini mulai melibatkan 13.954 personel Bhabintinmas dan 22.300 Babinsa yang didampingi oleh petugas kesehatan.

Sementara itu testing, pemerintah menargetkan minimum testing 1 per 1.000 penduduk per minggu. Untuk mempercepat proses testing, pemerintah menetapkan hasil Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) sebagai alat tes utama dalam pemeriksaan kontak erat.

Larangan Keluar Daerah Untuk ASN
Presiden Joko Widodo bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN). / Facebook @Jokowi

Sementara itu, pembatasan mobilitas di kalangan pekerja coba ditekan oleh pemerintah lewat larangan bepergian keluar daerah bagi apartur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karyawan swasta pun tidak luput dari imbauan untuk tidak meninggalkan daerah. Dalam pengawasan mobilitas karyawan swasta, pemerintah bakal menjalin kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).  

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menjelaskan, aturan ini merupakan antisipasi dari dua hari libur nasional di Maret ini, yakni peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi.

“Kita harus akui, liburan liburan selalu meningkatkan kasus positif dan kasus aktif harian. Atas pertimbangan tersebut, Bapak Menko Perekonomian memerintahkan saya untuk membuat surat edaran larangan bepergian bagi ASN, TNI, Polri dan BUMN. Serta sifatnya imbauan kepada swasta,” ujar Doni.

Pada pelaksanaan PPKM Mikro periode 25 Februari-8 Maret, jumlah kasus aktif dapat ditekan menjadi 147.740. Angka kasus aktif tersebut menurun 5% jika dibandingkan periode 21 februari 2021 lalu.

Secara kumulatif, kasus positif COVID-19 hingga 8 Februari 2021 ini mencapai 1.379.662 kasus. Jumlah kesembuhan tercatat mencapai 1.194.656 dan angka kematian sebanyak 37.266 kasus. (SKO)