Nasional & Dunia

81 Kamera CCTV Baru, Siap Menilang Pengendara Nakal

  • Polda Metro Jaya akan memasang 81 kamera CCTV tambahan untuk tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada September hingga Oktober 2019. Pemasangan kamera CCTV tersebut tersebar di sejumlah titik. Ada beberapa jenis pelanggaran yang telah diatur. Pertama, penggunaan telepon genggam saat berkendara. Kedua tidak menggunakan helm. Ketiga melawan arus. Keempat melewati batas kecepatan. […]

Nasional & Dunia
Fatma Kumala

Fatma Kumala

Author

Polda Metro Jaya akan memasang 81 kamera CCTV tambahan untuk tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada September hingga Oktober 2019. Pemasangan kamera CCTV tersebut tersebar di sejumlah titik.

Ada beberapa jenis pelanggaran yang telah diatur. Pertama, penggunaan telepon genggam saat berkendara. Kedua tidak menggunakan helm. Ketiga melawan arus. Keempat melewati batas kecepatan. Kelima melanggar aturan ganjil-genap. Keenam parkir sembarangan. Ketujuh menerobos lampu merah. Kedelapan tidak menggunakan seat belt dan terakhir melanggar marka jalan.

Penilangan yang selama ini dilakukan oleh Polantas, kini akan dilakukan oleh petugas di ruangan TMC Polda Metro Jaya melalui CCTC. Kemudian surat tilang dan tagihan akan dikirim ke rumah.

Pembayaran denda tilang dapat dilakukan dalam kurun waktu 14 hari. Jika pelanggar tidak membayar, STNK akan diblokir.

Selama ini, mungkin banyak “pengendara nakal”  yang lolos dari pantauan Polantas. Namun, dengan adanya kamera CCTV ini siapapun yang melanggar akan terpantau.

Informasi selengkapnya bisa mengunjungi chanel youtube Trenasia.