Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

85 Rekening Pinjol Ilegal Diblokir OJK Sejak September 2023

  • Sejak bulan September 2023, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan praktik pinjaman online ilegal.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyampaikan laporannya mengenai penegakan hukum di sektor perbankan. 

OJK mengambil langkah proaktif dengan memerintahkan lembaga keuangan untuk memblokir sejumlah rekening yang dicurigai terlibat dalam kegiatan ilegal. 

Sejak bulan September 2023, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan praktik pinjaman online ilegal. 

Selain itu, lebih dari 4.000 rekening juga telah diidentifikasi dan diblokir karena dicurigai terlibat dalam kegiatan judi online.

Langkah ini diambil sebagai upaya konkret OJK untuk meminimalisir dan membatasi pergerakan pelaku kejahatan melalui sistem perbankan. 

Dalam upaya tersebut, OJK mendorong bank-bank untuk meningkatkan praktik customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) guna mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang terlibat dalam judi online atau tindak pidana lainnya melalui sistem perbankan.

“Selain itu, bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa, 9 Januari 2024.

Pentingnya kolaborasi antar lembaga pemerintah juga terlihat dari koordinasi OJK dengan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta industri perbankan. 

Proses identifikasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui kerja sama yang erat antar lembaga. 

Edukasi Keuangan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK telah sukses melaksanakan 2.619 kegiatan edukasi keuangan, menyentuh 650.791 peserta di seluruh Indonesia. 

Dalam upaya mendigitalisasi kontennya, OJK juga menghadirkan minisite dan aplikasi Sikapi Uangmu sebagai platform khusus penyampaian materi edukasi keuangan kepada masyarakat.

Sikapi Uangmu telah berhasil mempublikasikan 430 konten edukasi keuangan, menarik perhatian sebanyak 2.003.462 viewers

Tidak hanya itu, Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK mencatat 48.919 akses dan menerbitkan 39.261 sertifikat kelulusan modul per tanggal 31 Desember 2023.

“Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak, diantaranya Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya,” kata Friderica.

Salah satu bentuk sinergi terlihat melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), yang pada akhir 2023 telah membentuk 515 TPAKD di 34 provinsi dan 477 kabupaten/kota, mencakup 93,58% dari total kabupaten/kota di Indonesia.