9 Isu Krusial Soal Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membeberkan sembilan isu pelanggaran etik oleh hakim konstitusi saat memutus perkara terkait batas usia capres-cawapres yang muncul dalam laporan.
Nasional
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membeberkan sembilan isu pelanggaran etik oleh hakim konstitusi saat memutus perkara terkait batas usia capres-cawapres yang muncul dalam laporan. Kesembilan isu itu dibeberkan Jimly dalam sidang MKMK pada Rabu, 1 November 2023.
“Isu pelanggaran etik pertama yang sedang ditangani adalah soal Ketua MK Anwar Usman yang tidak mengundurkan diri dalam menangani uji materi terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden,” Jimly Asshiddiqie, dipantau secara daring melalui saluran Youtube Mahkamah Konstitusi.
Jimly menyebut isu utamanya soal hakim tidak mengundurkan diri padahal dalam perkara yang dia tangani punya kepentingan dan punya hubungan keluarga. Seperti diketahui, Anwar Usman memang memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ditambah pemohon uji materi mencantumkan nama Gibran Rakabuming Raka. Oleh karenanya hal tersebut banyak disebut sebagai sarat kepentingan. Isu kedua yaitu mengenai hakim membicarakan substansi berkaitan dengan materi perkara yang tengah diperiksa.
Ketiga, isu soal dissenting opinion (perbedaan pendapat) yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi tidak sesuai dengan substansi perkara namun justru mengarah pada masalah internal MK.
- Jet Militer Israel Serang Kamp Pengungsi Gaza
- Waduh! Kasus Cacar Monyet Sudah Muncul di Kota Bandung
- BNI Mobile Banking Catatkan Nilai Transaksi Hingga Rp874 Triliun
“Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh-kesah yang menggambarkan masalah dalam pengambilan putusan,” ujar Jimly.
Semestinya hal itu menjadi urusan internal MK yang tidak perlu dibuka melalui dissenting opinion tersebut. Selanjutnya keempat, adanya Hakim MK yang berbicara masalah internal di luar. Hal itu akan menurunkan kepercayaan publik terhadap MK.
Isu kelima ihwal pelanggaran prosedur, registrasi dan persidangan yang diduga atas perintah Ketua Hakim MK. Pasalnya terdapat perkara yang telah ditarik dan dicabut namun didaftarkan kembali. Terkait hal itu, Jimly menyebut akan memanggil panitera usai seluruh hakim dipanggil oleh MKMK.
Keenam berkaitan lambatnya pembentukan MKMK meskipun diperintahkan dalam peraturan perundang-undangan. MKMK merupakan pengganti dari Dewan Etik MK sebagaimana tertuang dalam revisi UU MK.
Ketujuh, isu terkait pengambilan keputusan yang mekanismenya dinilai kacau. Isu kedelapan, Jimly menyebut MK yang dijadikan alat politik praktis dengan adanya kesempatan kekuatan dari luar untuk melakukan intervensi secara sengaja.
Terakhir kesembilan, adanya isu bocornya permasalahan internal MK ke publik dan dimuat dalam berbagai media. Jimly menyebut ada masalah serius di MK hingga sebuah rahasia bisa sampai keluar ke publik.
Dirinya menyebut seorang pelapor memiliki rekaman CCTV yang memperlihatkan hakim berdebat. Terkait isu-isu yang telah dibeberkannya itu, Jimly bersama MKMK akan menuntaskan laporan tersebut.