Titik Nol Kawasan IKN (Foto: Humas Setkab)
Nasional

9 Poin Penting dalam Revisi UU IKN yang Disetujui DPR

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) atas perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 – 2024, Selasa 3 Oktober 2023.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) atas perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 – 2024, Selasa 3 Oktober 2023. 

Rapat tersebut dipimpin Wakil DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum pengesahan, Sufmi melontarkan pertanyaan kepada seluruh peserta apakah telah menyetujui revisi Undang-Undang IKN menjadi undang-undang. Hal itu lantas dijawab setuju oleh para peserta rapat.

“Apakah RUU atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil DPR Sufmi Dasco Ahmad, dipanatau secara daring melalui saluran Youtube DPR RI. Palu kemudian diketok sebagai tanda pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Dalam pengesahan RUU atas perubahan UU IKN tersebut, tujuh fraksi menyetujui sedangkan satu fraksi menolak. Partai Keadian Sejahtera (PKS) menajadi fraksi yang menolak RUU atas perubahan UU IKN tersebut. Adapun Partai Demokrat menjadi fraksi yang menyetujui dengan catatan terhadap revisi UU IKN yang disahkan. 

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakakan penetapan RUU atas perubahan UU IKN menjadi undang-undang dapat mengoptimalkan pembangunan dan proses pemindahan ibu kota menuju IKN.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa disahkannya RUU atas perubahan UU IKN dapat menjadi dasar hukum untuk mengakselerasi pembangunan di IKN.

Suharso menambahkan terdapat sebuah visi IKN yang diterjemahkan dalam tiga tujuan utama yaitu simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. 

Lebih lanjut, ada sembilan poin pokok dalam revisi UU IKN. Pertama yaitu penguatan terhadap kewenangan khusus otorita IKN. Hal ini diperlukan agar otorita bisa menjalani tugas fungsinya dengan secara efektif dan akuntanbel. 

Kedua, penguatan terhadap aspek pertanahan di IKN. Memberikan perlindungan terhadap tanah yang selama ini dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat di wilayah IKN.  Memberikan terobosan positif dalam memberikan kepastian investasi di IKN melalui pengaturan jangka waktu hak atas tanah yang kompetitif dan hanya berlaku di kawasan IKN.

Ketiga, memberikan kewenangan kepada otorita IKN sebagai pengelola anggaran dan barang baik dalam bentuk milik daerah atau lainnya guna mengoptimalkan aset yang dimilikinya. Keempat yaitu pengisian jabatan pratama di otorita.

Poin kelima yaitu ada dukungan penyelenggaraan perumahan dalam rangka percepatan penyelenggaraan dan pemenuhan hunian. Keenam yaitu penyempurnaan batas wilayah IKN. Ketujuh, penegasan pengaturan tata ruang di IKN. Kedelapan yakni pengawasan, pemantauan, dan peninjauan oleh DPR RI serta terakhir yaitu jaminan keberlanjutan pembangunan IKN.