<p>Suasana perumahan cluster di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 2 Januari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

9 Usul REI ke Jokowi Agar Dorong Sektor Properti Perumahan 2021, Termasuk Makin Mudah KPR Subsidi

  • Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida menyampaikan usulan kepada pemerintah untuk pemulihan sektor residensial setelah menghadapi pandemi COVID-19 pada 2020.

Industri

Laila Ramdhini

JAKARTA – Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyatakan optimistis dengan perbaikan industri properti khususnya sektor perumahan pada 2021.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida menyampaikan usulan kepada pemerintah untuk pemulihan sektor residensial setelah menghadapi pandemi COVID-19 pada 2020.

“Kami sampaikan kepada pemerintah dan Presiden Joko Widodo, masih banyak masyarakat yang sulit mendapatkan kredit pemilikan rumah. Untuk itu kami usulkan berbagai kemudahan dari pemerintah,” kata Totok, dalam diskusi Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Perumahan, belum lama ini.

Totok menyebut usulan yang pertama yakni membuka akses kredit perumahan kepada semua segmen masyarakat. Di masa pandemik ini, kata Totok, perbankan sangat selektif dalam mengucurkan kredit.

“Bank membatasi konsumen MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) hanya untuk ASN, TNI/Polri, dan karyawan BUMN. Atau karyawan swasta yang memiliki penghasilan tetap,” kata dia.

Kedua, menambah kuota rumah subsidi melalui skema subsidi selisih bunga sebanyak 130.000 unit

Ketiga, menjadikan program sejuta rumah sebagai salah satu program padat karya pemerintah. Hal ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Keempat, mengembalikan definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan acuan gaji pokok, bukan lagi take home pay. Hal ini agar subsidi rumah bagi MBR bisa direalisasikan di seluruh Indonesia.

“Banyak daerah di luar Jawa banyak hambatan. Misal di Papua hanya 5 persen (penyerapan rumah subsidi) yang terealisasi. Karena di sana ada tambahan biaya kemahalan hidup, jadi pendapatan suami-istri misalnya bisa lebih dari Rp8 juta (per bulan),” kata Totok.

Kelima, insentif pembangunan rumah susun subsidi sesuai dengan Rancangan Program Jangka Panjang dan Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024.

Keenam, penundaan angsuran MBR selama masa pandemi COVID-19, dalam jangka waktu enam bulan.

“Ada usulan dari pemerintah untuk memberi bantuan uang muka. Tapi ini enggak tahu kapan cairnya, kadang bisa 6-10 bulan. Sehingga kami mohon adanya penundaan enam bulan saja, yang bisa dihitung di akhir cicilan,” kata dia.

Ketujuh, mendorong segera realisasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), khususnya untuk pembangunan rumah ASN. Pemerintah bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Ke delapan, program pembiayaan pembangunan rumah untuk ASN/TNI/Polri bisa dilakukan dengan KPR maksimum hingga Rp500 juta dengan bebas PPN dan PPh 1%.

“Banyak ASN/TNI/Polri yang menggunakan SK untuk jaminan, jadi banyak terhambat mereka,” kata Totok.

Terakhir, melakukan sunset policy sebesar 5% terhadap aset kekayaan yang belum dilaporkan dalam SPT oleh Wajib Pajak. Hal ini dikarenakan besarnya dana menganggur yang masih dimiliki oleh masyarakat. (SKO)