Skandal Korupsi ASABRI, Penyidik Bekukan Rekening Istri dan Anak Tersangka Ilham W Siregar
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan pembekuan terhadap ini rekening istri dan anak tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI, Ilham W Siregar.
Nasional
JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan pembekuan terhadap ini rekening istri dan anak tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI, Ilham W Siregar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pembekuan dilakukan penyidik untuk mengusut aliran dana yang mengalir ke pihak keluarga.
“Rekening sudah dibekukan, cuma ada beberapa yang keluar tidak dicekkan, belum semua,” kata Febrie, Selasa 9 Maret 2021.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Penyidik menelusuri seluruh transaksi di dalam rekening istri dan anak Ilham melalui pemeriksaan keduanya.
Menurut Febrie, ada kemungkinan uang hasil dugaan korupsi dititipkan kepada pihak lain, termasuk keluarga.
“Rekeningnya yang kami periksa, kami dalami, kami lihat keluar masuknya uang di situ. Jadi beberapa keterkaitan mungkin tidak dia saja tapi rata-rata memang kalau dikejar TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu pasti melibatkan istri anak dan istri anak pasti diperiksa itu,” ucap Febrie.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012 hingga Januari 2017 itu.
AI selaku istri Ilham diperiksa pada 11 Februari 2021, sementara IMS selaku anak diperiksa 9 Maret 2021.
Ilham W Siregar adalah satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi PT ASABRI.
Delapan tersangka lainnya antara lain mantan Direktur Utama ASABRI Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Kemudian, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Kejagung memperkirakan nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai lebih dari Rp 23 triliun. (SKO)