<p>Pekerja membersihkan logo beberapa perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu 10 Juni 2020. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2020 nilai aset asuransi jiwa mengalami penurunan secara tahun berjalan maupun secara tahunan sedangkan asuransi umum justru tumbuh, industri asuransi jiwa mencatatkan total aset Rp 529,2 trilun atau menurun 10,4 % (ytd) dari Desember 2019 senilai Rp 590,7 triliun. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

AAJI Dorong Digitalisasi Perusahaan Asuransi Demi Tingkatkan Pengalaman Konsumen

  • Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai digitalisasi perusahaan asuransi mesti segera dilakukan. Hal itu diyakini akan meningkatkan customer experience atau pengalaman konsumen, hingga efisiensi bagi konsumen.

Industri

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai digitalisasi perusahaan asuransi mesti segera dilakukan. Hal itu diyakini akan meningkatkan customer experience atau pengalaman konsumen, hingga efisiensi bagi konsumen.

Dalam mengukur kesiapan pelaku industri, AAJI akan menyelenggarakan Webinar Digital Risk Management in Insurance (DRiM) pada Kamis, 11 November 2021. Dihelat secara daring, AAJI mengangkat tema Waves of Change : Entering New Dynamics of Life Insurance

Ketua Panitia DRiM 2021, Hengky Djojosantoso membeberkan digitalisasi juga mesti dibarengi dengan penguatan pada aspek keamanan data. Hal ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4/POJK.05/2021 Tentang Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

“Perusahaan asuransi jiwa harus dapat melakukan penerapan manajemen risiko yang terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan teknologi informasi sejak proses perencanaan, pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan hingga penggunaan sumber daya teknologi informasi,” kata Hengky dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Senin, 8 November 2021.

Selama pandemi berlangsung dua tahun belakangan ini, penetrasi asuransi jiwa di Indonesia tercatat stagnan dengan jumlah tertanggung perorangan pada semester I-2021 sebanyak 20,04 juta orang.  Jumlah itu hanya naik sedikit dibandingkan semester I-2020 yang sebesar 16,92 juta orang. 

Sedangkan polis perorangan pada semester I-2021 sebanyak 19,03 juta polis atau naik tipis dibandingkan semester I-2020 yang mencapai 15,95 juta polis. Hengky menilai pangsa pasar industri asuransi jiwa masih sangat potensial. 

“Industri asuransi perlu melakukan inovasi untuk tetap berada pada koridor bisnis yang benar. Dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini sebanyak 272,2 juta orang, jelas bahwa peluang pertumbuhan masih terbuka lebar,” jelas Hengky.

Sementara  itu, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyebutkan total aset industri asuransi telah menembus Rp500 triliun. Dengan aset yang terus merangkak, Budi bilang penting bagi regulator untuk terus menerbitkan kebijakan penguatan digitalisasi.

“Jumlah ini akan semakin bertambah apabila penetrasi asuransi jiwa terus meningkat. Dengan demikian, regulasi yang mendukung perkembangan digital industri asuransi dan tata kelolanya sangatlah dibutuhkan dalam rangka menjangkau pasar yang lebih luas,” papar Budi.