<p>Konferensi Pers Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta Pusat, Rabu, 11 Maret 2020. Sumber: Tren Asia</p>
Industri

AAJI Mencatat Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Sebesar 18,7%

  • JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pertumbuhan pendapatan (income) kinerja industri asuransi jiwa pada tahun 2019 meningkat sebesar 18,7 persen atau dari Rp204,89 triliun menjadi Rp243,20 triliun. Pendapatan tersebut dihimpun dari 59 perusahaan anggota. Selain itu, jumlah agen yang berlisensi juga meningkat sebesar 9,2 persen pada tahun 2019. Dalam keterangan resminya (11/3/2020), AAJI […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pertumbuhan pendapatan (income) kinerja industri asuransi jiwa pada tahun 2019 meningkat sebesar 18,7 persen atau dari Rp204,89 triliun menjadi Rp243,20 triliun.

Pendapatan tersebut dihimpun dari 59 perusahaan anggota. Selain itu, jumlah agen yang berlisensi juga meningkat sebesar 9,2 persen pada tahun 2019.

Dalam keterangan resminya (11/3/2020), AAJI mencatat beberapa indikator yang ikut memengaruhi pertumbuhan pendapatan tersebut, antara lain instrumen investasi dalam bentuk reksa dana yang menjadi kontributor tertinggi, yakni sebesar 33,4 persen dari total investasi industri asuransi jiwa.

Instrumen investasi dengan kontribusi tertinggi kedua berasal dari saham dengan kontribusi total sebesar 31,9 persen, sedangkan instrument investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) ikut berkontribusi sebesar 15,3 persen.

Selain itu, AAJI juga mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau ulang produk kerja sama perusahaan asuransi dengan perbankan (bancassurance).

“Apa pun, untuk bisa membawa industri asuransi jiwa menjadi lebih baik, kami pasti menyambut baik,” ujar Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.

Menurutnya, porsi sebesar 43 persen dari bancassurance dinilai efektif menjadi kanal distribusi atau pemasaran produk asuransi jiwa kepada masyarakat.

Namun, pihaknya juga berharap reformasi yang dilakukan oleh OJK dapat mempercepat pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) Asuransi, serta tidak membatasi produk yang ditawarkan di kanal utama industri bancassurance.