<p> Ilustrasi investasi reksa dana saham saat pandemi./ Pixabay</p>
IKNB

AAJI: Unit link di Indonesia Lebih Dinikmati oleh Orang-orang Tajir

  • Tren ini terjadi karena masyarakat kaya lebih memahami manfaat investasi yang ditawarkan oleh produk unit link.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan bahwa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link lebih banyak dinikmati oleh orang-orang kaya. 

Lebih Paham Investasi dengan Bantalan Mitigasi yang Lebih Kuat

Menurut Togar, tren ini terjadi karena masyarakat kaya lebih memahami manfaat investasi yang ditawarkan oleh produk unit link.

Selain itu, orang-orang dengan penghasilan yang tinggi biasanya lebih sanggup untuk membayar premi tunggal untuk kontrak yang masanya bisa mencapai puluhan tahun hingga hasil investasinya lebih optimal. 

"Karena mereka memahami investasi itu. Jadi unit link itu harus bayar seumur hidup atau sepanjang kontrak. Jadi kalau mau beli sekarang dengan kontrak 20 atau 30 tahun, maka bayar preminya harus sepanjang kontrak itu. Kenapa? Supaya hasil investasinya optimal,” kata Togar kepada awak media seusai konferensi pers Million Dollar Round Table (MDRT) Day di Rumah AAJI, Senin, 10 Juni 2024. 

Dengan membayar premi tunggal, para nasabah dikatakan Togar akan memperoleh hasil investasi yang optimal dan perlindungan di akhir masa kontrak. 

“Jadi, ketika masa kontrak selesai dan nasabah masih hidup, uang pertanggungan akan diberikan. Ini membuat nasabah semakin kaya, dengan dompet yang penuh," papar Togar.

Produk unit link, lanjut Togar, berbeda dengan produk asuransi tradisional. Unit link menawarkan premi tunggal yang diinvestasikan oleh perusahaan asuransi, dan orang-orang kaya ini lebih banyak yang tertarik dengan unit link ketimbang tradisional.

Orang-orang dengan penghasilan yang tinggi sudah lebih paham bahwa dengan membayar premi tunggal di awal kontrak, kemungkinan aset mereka untuk anjlok akan semakin tipis. 

"Sebagai contoh, jika Anda membeli unit link dengan premi Rp1 juta, 60% dari premi tersebut harus diinvestasikan oleh perusahaan asuransi selama tiga tahun. Pada tahun keempat hingga keenam, porsi investasi naik menjadi 80%, dan pada tahun ketujuh serta seterusnya, 100% premi harus diinvestasikan," tambahnya.

Selain lebih memahami tentang investasi, Togar pun menyebutkan bahwa masyarakat yang kaya memiliki bantalan mitigasi risiko yang lebih kuat sehingga mereka pun lebih bisa menaruh dana mereka kepada aset yang sifatnya fluktuatif.

Baca Juga: Mengupas Permasalahan Unit Link: Kilas Balik dan Proyeksi Tahun Ini

Regulasi PAYDI

Porsi investasi pada premi dalam rentang-rentang tahun kontrak yang dipaparkan oleh Togar merupakan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) PAYDI.

Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur bahwa sebagian besar premi harus diinvestasikan ini membuat produk unit link tidak bisa dibeli oleh semua orang, melainkan lebih menyasar masyarakat menengah ke atas yang dianggap lebih memahami risiko investasi dan memiliki daya tahan finansial yang kuat.

Nasabah unit link memiliki kontrol penuh terhadap investasi mereka, dengan keputusan investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi namun tetap dalam pengawasan pemegang polis. 

Nasabah pun berhak mengetahui ke mana investasi mereka ditempatkan, biasanya di saham-saham unggulan seperti LQ45. Selain itu, perusahaan asuransi harus memberikan laporan bulanan kepada nasabah.

Edukasi Masih Menjadi Hambatan

Togar menekankan bahwa hasil investasi dari produk unit link cukup besar sehingga seharusnya masyarakat tertarik untuk membeli produk ini. Namun, masih ada kendala dalam hal edukasi kepada masyarakat. Banyak yang belum memahami sepenuhnya manfaat dan cara kerja unit link.

Regulasi yang berlaku saat ini juga semakin ketat, yang membuat produk unit link lebih cocok untuk kalangan menengah ke atas. 

Namun, pemahaman terhadap regulasi ini menurut Togar seharusnya bisa meningkatkan porsi pembelian unit link karena masyarakat bisa lebih memahami cara kerjanya dan mulai berinvestasi dengan strategi yang membuat mereka bisa mendapatkan imbal hasil yang lebih optimal.

Kendati demikian, menurut Togar, tampaknya masih banyak masyarakat yang belum meluangkan waktunya untuk membaca regulasi terkait dengan unit link ini.

"Sekarang regulasi lebih ketat, lebih bagus. Makanya saya bingung ketika tidak ada yang mau beli karena mungkin belum teredukasi,” pungkas Togar.