<p>Karyawan beraktivitas di dekat logo Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Senin, 28 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
IKNB

AAUI Cium Praktik Pembajakan Aktuaris di Industri Asuransi Umum

  • Praktik pembajakan aktuaris ini sangat memprihatinkan, terutama di tengah situasi di mana masih banyak perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) baru-baru ini menyampaikan kekhawatiran atas kasus pembajakan aktuaris yang terjadi di beberapa perusahaan asuransi umum. 

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyebutkan bahwa ada tiga perusahaan asuransi umum yang melaporkan kehilangan aktuaris mereka karena direkrut oleh perusahaan lain. 

Budi mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena ini, mengingat banyak perusahaan asuransi umum yang bahkan belum memiliki aktuaris sendiri.

Ironi di Tengah Keterbatasan Aktuaris di Industri Asuransi

Budi Herawan menegaskan bahwa praktik pembajakan aktuaris ini sangat memprihatinkan, terutama di tengah situasi di mana masih banyak perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. 

Ia juga menjelaskan bahwa selama berada di Bali untuk menghadiri acara 28th Indonesia Rendezvous, setidaknya ada tiga perusahaan yang menghubunginya untuk mengeluhkan bahwa aktuaris mereka telah dibajak oleh perusahaan lain. 

Hal ini terjadi meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) telah memberikan imbauan kepada perusahaan-perusahaan asuransi agar tidak melakukan perekrutan tidak etis terhadap aktuaris.

Keluhan Terhadap Praktik Pembajakan

Budi secara terbuka menyampaikan keluhannya mengenai masalah ini di depan Iwan Pasila, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK. Ia menegaskan bahwa masalah pembajakan aktuaris ini belum terselesaikan. 

“Masih ada perusahaan-perusahaan anggota kami yang melakukan praktik pembajakan," kata Budi dalam konferensi pers 28th Indonesia Rendezvous beberapa waktu lalu. 

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa AAUI akan segera mengirimkan surat teguran kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik ini. 

Menurutnya, tindakan semacam ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. “Saya akan segera menyurati perusahaan-perusahaan yang terlibat. Ini adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Di satu sisi, masih ada perusahaan yang tidak punya aktuaris, tetapi di sisi lain, praktik bajak-membajak masih terjadi,” ujar Budi tegas.

OJK dan PAI Terus Bekerja Sama

Selain memberikan peringatan kepada perusahaan, OJK juga secara aktif bekerja sama dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk memastikan ketersediaan aktuaris yang memenuhi kualifikasi. 

PAI bertugas mengeluarkan sertifikasi bagi para aktuaris yang akan bekerja di industri perasuransian. Dalam upaya meningkatkan ketersediaan aktuaris, OJK dan PAI terus berkoordinasi agar perusahaan-perusahaan asuransi dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan masalah kekurangan aktuaris di industri asuransi umum dapat segera teratasi, sehingga praktik tidak etis seperti pembajakan aktuaris tidak lagi terjadi.