Ilustrasi asuransi.
Industri

AAUI Setuju LPS jadi Penjamin Polis Asuransi, Begini Saran Asosiasi

  • Penugasan ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Industri
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung dan menyetujui penugasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penjamin polis.

Penugasan ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto mengatakan bahwa pihaknya mendukung otoritas LPS untuk menjadi penjamin karena adanya kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk menjadi peserta program penjaminan polis seperti yang tertuang dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2014.

Menurut Pasal 329 RUU tersebut, penyelenggaraan program penjaminan polis melalui LPS berlaku lima tahun sejak UU P2SK diberlakukan.

Ia pun menjelaskan bahwa tujuan dari Lembaga Penjamin Polis adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat akan produk asuransi sehingga dapat memberikan dampak positif bagi industri.

"Kita tidak keberatan, hanya saja ada beberapa usulan yang pernah kita sampaikan bahwa penyelenggara LPP harus memahami isi polis dan aturan yang berlaku," ujar Bern dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual beberapa waktu lalu.

Dengan pemahaman yang baik akan isi dan aturan yang berlaku dalam polis asuransi baik untuk umum, jiwa, maupun syariah, diharapkan adanya peran yang kompeten dalam penanganan penjaminan, terutama yang beerkaitan dengan ketentuan produk dan besaran nilai.

Selain itu, Bern pun mengungkapkan bahwa asosiasi berharap LPP bisa beradaptasi dengan digitalisasi yang telah didorong oleh banyak perusahaan asuransi.

Kemudian AAUI meminta agar LPP  jugadapat melakukan pengelolaan risiko dengan baik demi keberlanjutan industri. Risiko yang datang dari digitalisasi pun harus bisa dimitigasi semaksimal mungkin.