<p>Sadikin Aksa/Istimewa</p>
Nasional

Abaikan Perintah OJK, Eks Dirut Bosowa Sadikin Aksa Jadi Tersangka

  • JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Pasalnya, menurut Helmy, Sadikin diduga sengaja mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau […]

Nasional

Reky Arfal

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Pasalnya, menurut Helmy, Sadikin diduga sengaja mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Helmy melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat 12 Maret 2021.

Ia menjelaskan penetapan Sadikin Aksa sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti.

Kronologinya, sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Keadaan semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Kemudian, OJK mengeluarkan kebijakan salah satunya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat tersebut berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” beber Helmy.

Mengundurkan Diri

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin  mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” jelasnya.

Kemudian tanggal 27 Juli 2020, Sadikin mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Atas perbuatan ini, Sadikin Aksa telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.