<p>Pengunjung melintas di gerai Ace Hardware dan Ace Express di kawasan Kota Tangerang Banten. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

Ace Hardware Digugat PKPU Lagi, Manajemen Buka Suara Ihwal Utang

  • Dalam keterbukaan informasi BEI, Direktur PT Ace Hardware Indonesia Tbk Hartanto Djasman mengatakan perseroan tidak mengalami gagal bayar sebesar Rp10 juta di dalam hubungan kerja sama antara perseroan dan Wibowo & Partners.

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  oleh Wibowo & Partners , Kamis 27 Mei 2021 lalu. Kali ini, Ace Hardware digugat karena dianggap menunggak biaya jasa hukum (legal fee) terhadap penggugat PKPU.

Pada Oktober 2020 lalu, gugatan PKPU kepada Ace Hardware ini disebabkan Ace Hardware memiliki tagihan yang tak sesuai dengan Legal Service Agreement yang sudah jatuh tempo.

Saat itu, tuntutan meminta untuk menghukum tergugat untuk menaati putusan perkara. Selain itu menghukum tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam gugatan.

Terkait gugatan PKPU tersebut, PT Ace Hardware Indonesia Tbk memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan membenarkan ada permohonan PKPU terhadap PT Ace Harware Indonesia Tbk.

“Benar terdapat permohonan PKPU terhadap PT Ace Hardware Indonesia Tbk yang diajukan oleh Wibowo and Partners sebagaimana perkara Nomor 251/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst 27 Mei 2021,” tulis perseroan dalam keterangannya.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Direktur PT Ace Hardware Indonesia Tbk Hartanto Djasman mengatakan  perseroan tidak mengalami gagal bayar sebesar Rp10 juta di dalam hubungan kerja sama antara perseroan dan Wibowo & Partners.

“Dasar pengajuan pemohon PKPU dalam perkara Nomor 251/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, 27 Mei 2021 adalah legal service agreement 1 Oktober 2015,” kata dia.

Hartanto menyebutkan, ihwal hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam legal service agreement, saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada 20 Oktober 2020.

“Permohonan PKPU tersebut tidak tepat diajukan saat ini, dan seharusnya menunggu putusan perkara perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada 20 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap,” tulis dia.

Ia menambahkan, gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada operasional Ace Hardware, keuangan dan hukum yang mempengaruhi secara material. Demikian juga dengan pembayaran utang perseroan yang jatuh tempo dapat dilakukan perseroan.

“Secara keseluruhan operasi perseroan berjalan normal seperti biasa. Pembayaran utang perseroan yang jatuh tempo dapat dilakukan tanpa kendala,” ungkap dia.

Perseroan juga menyatakan tidak ada informasi, fakta, dan kejadian penting lainnya yang material dan dapat pengaruhi harga efek perseroan yang belum diungkapkan ke publik.

Sebagai informasi, Ace Hardware merupakan pusat perlengkapan perkakas rumah tangga, teknik dan industri yang didirikan pada 1995 sebagai anak perusahaan dari PT Kawan Lama Sejahtera. Sedangkan PT Ace Hardware Indonesia Tbk adalah pemegang lisensi tunggal Ace Hardware di Indonesia yang ditunjuk langsung oleh Ace Hardware Corporation, Amerika Serikat (AS).