Ilustrasi asuransi.
Industri

Ada 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah, OJK Beri Pengawasan Khusus

  • Disampaikan oleh Ogi, 11 perusahaan yang bermasalah itu terdiri dari asuransi jiwa, umum, reasuransi, dan perusahaan yang sedang dilikuidasi.

Industri

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pengawasan khusus kepada 11 perusahaan asuransi yang bermasalah.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang diselenggarakan Senin, 3 April 2023.

Disampaikan oleh Ogi, 11 perusahaan yang bermasalah itu terdiri dari asuransi jiwa, umum, reasuransi, dan perusahaan yang sedang dilikuidasi.

Walau demikian, Ogi enggan mengutarakan nama-nama perusahaan yang bersangkutan dalam pengawasan khusus ini.

"Tidak bisa kami sebut namanya. 6 di antaranya asuransi jiwa, 3 asuransi umum, 1 reasuransi, dan 1 perusahaan asuransi yang sedang dilikuidasi," ujar Ogi.

Ogi menerangkan, pengawasan dari OJK untuk Industri Keuangan Nonbank (IKNB) dibagi menjadi tiga tingkat, yakni pengawasan normal, intensif, dan khusus.

Pengawasan Tahap Akhir

11 Perusahaan yang dimaksud oleh Ogi dalam pernyataannya, dikenai pengawasan tahap terakhir, yakni secara khusus. Pada tahun 2022 lalu, ada 13 perusahaan yang masuk ke kategori pengawasan khusus. Namun, dua di antaranya telah bergeser ke daftar pengawasan normal.

Dalam kesempatan yang sama, Ogi menginformasikan bahwa pendapatan premi asuransi komersial per-Februari 2023 mencapai Rp54,11 triliun dengan pertumbuhan 9,88% secara tahunan.

Pertumbuhan tersebut ditopang oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang melesat 27,56% secara tahunan dengan raupan pendapatan sebesar Rp23,79 triliun.

Sementara itu, premi asuransi jiwa mengalami koreksi 0,9% secara tahunan dengan nilai sebesar Rp30,33 triliun.

Industri asuransi jiwa mencatat risk based capital (RBC) sebesar 478,21% sementara asuransi umum dan reasuransi sebesar 319,51%.

"Secara agregat, RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120%. Namun, OJK senantiasa tetap memantau RBC masing-masing perusahaan asuransi," kata Ogi.  

12 Asuransi Bermasalah

Tahun 2022 seolah menjadi bom waktu bagi industri asuransi. Setidaknya 13 perusahaan asuransi (7 asuransi jiwa dan 6 asuransi umum termasuk reasuransi) didiagnosa dalam pesakitan oleh OJK. Berdasarkan pantauan TrenAsia.com, beberapa perusahaan asuransi bermasalah di antara lain:

AJB Bumiputera 1912 (AJBB)

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life)

PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)

PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya)

PT AIA Financial (AIA)

PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)

PT Prudential Life Assurance (Prudential)

PT Asuransi Jiwa Bakrie Life

PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ)

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)

PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan)

PT Reasuransi Nasional Indonesia (NasRe)

Menurut Ogi ketika itu, akar masalah dari berbagai asuransi pesakitan tersebut beragam, mulai dari tingginya profil risiko, rendahnya GCC, seretnya profitabilitas hingga cekaknya permodalan. Meski banyak dari mereka yang sudah dicabut izin usahanya, tak serta merta lantas kewajiban terhadap nasabahnya terselesaikan.