Ilustrasi kredit online atau pinjaman online (pinjol), peer to peer (P2P) lending resmi / OJK
Fintech

Ada 3.747 Aduan Tahun Ini, AFPI Dukung Jokowi Berantas Pinjol Ilegal

  • Menurut data AFPI, ditemukan 3.747 pengaduan masyarakat atas pinjol illegal pada 2021. Sebagian besar dari aduan ini merupakan enis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika.
Fintech
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mendukung Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal. Data AFPI mencatat ada 3.747 aduan masyarakat terkait pinjol ilegal tahun ini.

Dalam pidatonya di acara OJK Innovation Day 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian soal kemunculan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para pelaku pinjol ilegal tersebut.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Polri. 

“Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol illegal,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Selanjutnya, AFPI juga telah memberhentikan keanggotaan PT. Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung (member associate) kategori agen penagihan pada Kamis, 15 Oktober 2021 lalu. 

AFPI menyebut perusahaan tersebut ikut melayani penagihan pinjol ilegal. Pemberhentian ini menjadi wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjol ilegal, serta terkait dalam rangkaian penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Saat ini, anggota yang berada di bawah naungan AFPI terdiri dari 106 perusahaan penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama dan 43 anggota pendukung ekosistem Fintech yang di antaranya juga termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.

“Salah satu tugas AFPI adalah memastikan semua anggota bekerja sesuai dengan pedoman perilaku yang ditetapkan asosiasi serta dipastikan terdaftar dan mendapat izin dari OJK,” tutur Adrian.

Dia menambahkan, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. 

Dengan ditemukannya kasus pada PT Indo Tekno Nusantara tersebut, AFPI akan lebih intens meninjau kembali rekanan para anggotanya terutama yang memiliki afiliasi dengan pinjol ilegal.

Menurut data AFPI, ditemukan 3.747 pengaduan masyarakat atas pinjol illegal pada 2021. Sebagian besar dari aduan ini merupakan enis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika.