Ada 31,5 Juta Pengguna LPG 3 Kg Bertransaksi Melalui Pangkalan Resmi
- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata per 1 Januari 2024 lalu.
Energi
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata per 1 Januari 2024 lalu.
Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur atau pangkalan resmi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
"Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur atau pangkalan," katanya di Jakarta pada Kamis, 4 Januari 2024.
- Kemenhub: Lebih dari 80 Persen Penerbangan Tepat Waktu
- Inilah Isi Peraturan Penyelenggaraan Layanan Digital Bank Umum Sesuai POJK Terbaru
- Bos BTN Ungkap Rencana Bisnis Usai Spin Off Unit Syariah pada Semester II-2024
Cara Mendaftar
Tutuka menyebut, mendaftar masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur atau pangkalan resmi. Di mana ia menjamin masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Pasalnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.
Tutuka mengatakan, bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG Subsidi 3 Kg sesuai regulasi yang berlaku.
Saat ini Pertamina Patra Niaga telah mempersiapkan infrastruktur merchant apps (MAP) untuk mendukung pencatatan transaksi LPG Subsidi 3 Kg di lebih dari 253 ribu Pangkalan atau Sub Penyalur di 411 Kota dan Kabupaten di Indonesia yang sudah terkonversi LPG.