pertamina
Nasional

Ada 38 Kasus Penyelundupan BBM Bersubsidi, Bos Pertamina: Oknum SPBU yang Terlibat Bakal Disanksi

  • Pengungkapan kasus penyelundupan BBM bersubsidi di Pati Jawa Tengah pada 17 Mei 2022 lalu oleh Bareskrim polri, merupakan kasus ke 38 yang telah diamankan sepanjang tahun 2022. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Pengungkapan kasus penyelundupan BBM bersubsidi di Pati Jawa Tengah pada 17 Mei 2022 lalu oleh Bareskrim polri, merupakan kasus ke 38 yang telah diamankan sepanjang 2022. 

BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau.

Secara nasional, kasus penyelundupan BBM bersubsidi terjadi di Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Jawa Bagian Barat (JBB), Jawa Bagian Tengah (JBT), Jatimbalinus, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku-Papua. 

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan, Pertamina tidak akan mentoleransi jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, atau menyelundupkan BBM bersubsidi.

"Pertamina tidak akan mentolerir, Seperti di salah satu SPBU di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi atau Kabupaten Pangkal Pinang Provinsi Bangka yang diberikan sanksi pembinaan dalam bentuk penghentian pasokan pertalite selama satu bulan karena terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi," ujar Nicke dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 27 Mei 2022. 

selanjutnya, Nicke menambahkan, banyaknya kasus penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu dibarengi dengan regulasi yang lebih jelas dan penegakan hukum yang kuat agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Modus yang digunakan oleh para tersangka bermacam-macam, mulai dari modus pengisian berulang oleh mobil pelangsir dengan tangki modifikasi atau truk yang sudah dimodifikasi, pembelian dengan jerigen, pembelian tanpa struk, pembelian melalui pihak ketiga dan lain sebagainya.

"Di dalam BBM bersubsidi mengalir APBN yang harus kita kawal agar tidak diselewengkan," kata Nicke

Menurut Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Dwi Puja Ariestya dalam konferensi pers bersama Kabareskrim Polri di Pati, tidak hanya Pertamina yang mendapat kerugian pada praktik tersebut, tetapi penerimaan negara terhadap Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi berkurang karena Oknum penjual BBM Ilegal tersebut tidak menyetor PPN selayaknya BBM Industri yang dijual melalui lembaga penyalur resmi. 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka, ke  yaitu:

1. MK sebagai pemilik gudang, 

2. EAS sebagai pemodal, 

3. AS sopir mobil heli, 

4. MT sopir mobil, 

5. SW sopir mobil, 

6. FDA sopir mobil,

7. AAP kepala gudang, 

8. MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, 

9. TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, 

10. JS pemodal, 

11. AEP sopir mobil,

12. S sopir mobil, 

13. PT Aldi Perkasa Energi 

Sedangkan kedua tersangka lainnya tidak disebutkan namanya.  

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.