Ada Apa Antara Eks Mendag Lutfi dan Tersangka Lin Che Wei Dalam Kasus Minyak Goreng?
- Nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi kembali mencuat ketika sidang pembacaan berkas dakwaan tersangka Lin Che Wei terkait kasus korupsi minyak goreng yang seharusnya digelar pada Rabu, 24 Agustus 2022 ditunda.
Nasional
JAKARTA - Nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi kembali mencuat ketika sidang pembacaan berkas dakwaan tersangka Lin Che Wei terkait kasus korupsi minyak goreng yang seharusnya digelar pada Rabu, 24 Agustus 2022 ditunda.
Pembacaan berkas dakwaan kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 tersebut batal lantaran hakim ketua yang menangani perkara ini sedang sakit.
“Persidangan ditunda karena majelis hakim sakit," kata Kuasa Hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail dikutip pasa Kamis, 25 Agustus 2022.
Adapun sidang dakwaan yang batal tersebut akan kembali digelar pada Rabu, 31 Agustus 2022 di Pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta Pusat.
Lin Che Wei bantah terlibat korupsi
Pria dengan nama lain yakni Weibinanto Hakimdjati tersebut diwakili oleh pengacaranya Maqdir membantah soal dugaan keterlibatannya sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi minyak goreng ini.
- Typhoon Tercantik Jerman Tercecer Saat Misi Istimewa ke Indo Pasifik
- Uang Kertas Rupiah Baru Diklaim Lebih Ramah untuk Tunanetra
- 3 Hobi Ini Berpeluang Jadi Pundi-Pundi Uang, Berikut Caranya!
Maqdir mengatakan, kliennya hanya membantu pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan yang tengah mengalami kesulitan menghadapi kelangkaan minyak goreng yang saat itu terjadi. Dan tidak ada motif untuk meraih keuntungan.
“Dia itu (Lin Che Wei) motifnya adalah membantu Mendag (Lutfi) yang sedang mengalami kesusahan dan kesulitan sebagai akibat dari adanya kelangkaan minyak goreng,” katanya beberapa waktu lalu.
Ia membantah dengan tegas, bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait penanganan ekspor minyak atau CPO yang sebagaimana diberitakan saat ini. Ia mengaku bahwa kliennya hanya dimintai pendapat terkait kelangkaan minyak saat itu.
Eks Mendak Lutfi diperiksa penyidik
Setelah Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Lutfi sebagai saksi pada Rabu, 22 Juni 2022.
Menurut catatan TrenAsia, Mantan Dubes Amerika Serikat dan Jepang tersebut diperiksa selama kurang lebih dua belas jam di Gedung Bundar, Jakarta. Mantan Mendag tersebut hadir ke Kejagung pada pukul 09.11 WIB. Kemudian, keluar dari gedung bundar Kejagung 21.00 WIB.
15 Pertanyaan tersebut seputar latar belakang, implementasi dari berbagai peraturan dari kemendag, yang menyangkut harga eceran migor terendah, kemudian ketentuan ekspor CPO.
- Termahal Sepanjang Sejarah, Ini Biang Kerok Harga Telur Lampaui Rp30.000 per Kg
- Nilai Kurs Rupiah Ditutup Menguat Walaupun Diterpa Sentimen Kenaikan BBM, Kenapa?
- Bidik Pasar Internasional, MNC Investama (BHIT) Ganti Nama Jadi MNC Asia Holding
Dakwaan tersangka
Penyidik Kejagung telah menyatakan berkas Lin Che Wei (LCW) alias Weibianto telah lengkap (P21) pada 1 Juli 2022.
Lin Che Wei ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dan Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan, Picare Tagore Sitanggang (PTS) dan Stanley M.A (SMA) ditahan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan.
Penyidik menyebut Lin Che Wei bekerjasama dengan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) untuk perizinan ekspor minyak goreng.
Dalam perkara ini, kelima tersangka tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara senilai Rp18,359 Triliun.
Penyidik menyebut tersangka LCW melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.