<p>Ilustrasi bank / Gradesingapore.com</p>
Perbankan

Ada Aturan Dividen, 3 Bank Ini Diprediksi Bakal Tetap Bagi-Bagi Cuan Besar

  • Pada 2024, diperkirakan beberapa bank KBMI 4 masih akan membagikan dividen dalam jumlah besar.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Beberapa bank diperkirakan tetap akan membagikan cuan yang besar bagi para pemegang sahamnya untuk tahun buku 2023, meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merancang regulasi terkait dengan dividen. 

Head of Research Team II PT Mirae Asset Sekuritas Handiman Soetoyo mengatakan, pada 2024, diperkirakan beberapa bank masih akan membagikan dividen dalam jumlah besar.

Ia menyebutkan, pendapatan bank-bank yang tergabung dalam Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 4 pada sembilan bulan tahun 2023 sejalan dengan perkiraan.

Masuk ke kuartal IV-2023, diperkirakan bank akan mencatat percepatan pertumbuhan pendapatan karena didorong bunga yang lebih tinggi akibat pertumbuhan kredit yang signifikan.

Handiman mengungkapkan kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI) sebesar 25 basis poin pada Oktober akan menekan Cost of Fund (CoF) sementara bank dengan kredit yang didominasi di segmen korporat akan mendapat keuntungan dari repricing otomatis pada yield kredit.

Dengan demikian, bank-bank yang tergabung dalam KBMI 4 diperkirakan Handiman masih bisa memberikan dividen jumbo walaupun ada regulasi dividen dari OJK.

"Meski ada regulasi OJK tentang dividen, diperkirakan pada 2024 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dapat memberikan dividen menguntungkan dengan yield masing-masing sekitar 6,6%, 5,6%, dan 5,9%," kata Handiman dikutip dari risetnya, Senin, 13 November 2023.

Dengan prospek pendapatan yang masih positif, Mirae Asset pun tetap meletakkan rekomendasi Overweight di sektor perbankan. Namun, investor diingatkan untuk tetap berhati-hati terhadap risiko ekonomi, kualitas aset yang memburuk, pertumbuhan kredit yang melambat, dan volatilitas nilai tukar.

Pertumbuhan Kredit Melambat, Deposito Meningkat

Untuk diketahui, pertumbuhan kredit secara year-on-year (yoy) pada September 2023 melambat sementara deposito mengalami peningkatan.

Menurut laporan bulanan BI terkait kebijakan moneter dan M2, pertumbuhan kredit melambat lagi menjadi Rp6,83 kuadriliun dengan pertumbuhan 8,7%-9% yoy pada September, melambat dari 8,9%-9,1% yoy yang tercatat pada bulan sebelumnya.

Di sisi lain, pertumbuhan deposito meningkat 6,4%-6,5% yoy pada September, naik lebih tinggi dibandingkan dengan Agustus yang kenaikannya mencapai 6,2%-6,4% yoy.

Regulasi Dividen dari OJK

Sebagai informasi, sebelumnya OJK telah mengumumkan regulasi untuk pembagian dividen bagi sektor perbankan.

Aturan mengenai dividen perbankan tersebut dicantumkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, melalui POJK ini, pihaknya ingin menekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali bank agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak selaras dengan aturan.

"Antara lain terkait penenerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap bank yang tidak sesuai, bertentangan/melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, ataupun melakukan pengelolaan bank yang tidak sehat sehingga berpotensi merugikan bank," ujar Dian melalui keterangan yang diterima TrenAsia, Selasa, 19 September 2023.

Melalui kolom frequently asked question (FAQ), OJK memaparkan lebih detil mengenai aturan dividen perbankan yang diatur melalui POJK Nomor 17 Tahun 2023 ini.

Dalam langkah strategis untuk memperkuat penerapan prinsip tata kelola baik di sektor perbankan, OJK telah mengambil tanggung jawab untuk mengatur pembagian dividen oleh bank.

Perspektif OJK didasarkan pada keyakinan bahwa regulasi semacam ini penting untuk memastikan alokasi laba bank yang bijak.

Hal ini pada gilirannya akan memperkuat cadangan modal bank, yang kemudian dapat dialirkan ke investasi-investasi penting, terutama di bidang infrastruktur dan teknologi.

Investasi-investasi ini sangat vital bagi kelangsungan kompetitivitas bank di era digital dan untuk memenuhi berbagai kebutuhan lainnya, yang semuanya berkontribusi pada pertumbuhan, daya saing, dan kontribusi signifikan bank pada ekonomi nasional. Pada akhirnya, hal ini memiliki dampak langsung dalam meningkatkan nilai pemegang saham.

Kebijakan dividen yang dimaksud paling sedikit harus memuat antara lain: (a) pertimbangan bank dalam pembagian dividen; (b) besaran dividen yang diberikan; (c) kebijakan dividen juga harus memuat mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen; dan (c) periode pengkinian kebijakan dividen.

Regulasi dividen untuk bank bukanlah hal yang asing. Beberapa negara, sebagai contoh, menetapkan batasan rasio pembayaran dividen, baik berdasarkan metrik kinerja keuangan bank seperti kecukupan modal dan kualitas aset atau sebagai langkah antisipatif selama kondisi ekonomi yang sulit, seperti pandemi COVID-19.

Dalam konteks regulasi, OJK tidak mengesahkan persentase tertentu dari rasio pembayaran dividen yang dapat ditawarkan oleh bank kepada pemegang sahamnya. 
Sebaliknya, OJK mewajibkan bank-bank untuk membuat dan mengkomunikasikan kebijakan pembagian dividen kepada pemegang saham.

Kebijakan ini mencakup berbagai pertimbangan, baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang membimbing penentuan jumlah dividen.

OJK juga mempertimbangkan proporsionalitas antara kepentingan bank dan pemegang sahamnya (investor) sambil menggabungkan mekanisme persetujuan dan otorisasi yang diperlukan.

Regulasi dividen ini bagi bank-bank menekankan prinsip transparansi dalam menjalankan praktik tata kelola baik, terutama yang berkaitan dengan semua pemangku kepentingan, dengan fokus utama pada pemegang saham.

Sebagai otoritas pengawas, OJK bertugas untuk memantau dan mengevaluasi kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya untuk memastikan penguatan bank dan perlindungan kepentingan pemegang saham.