Ada Aturan Mal Tutup Jam 8 Malam, Saham-Saham Properti dan Pengelola Mal Berguguran
Berdasarkan pantauan TrenAsia.com pada data perdagangan RTI, setidaknya terdapat delapan saham emiten properti dan pengelola mal yang mengalami koreksi “berjamaah” pada akhir sesi perdagangan Senin, 21 Juni 2021.
Pasar Modal
JAKARTA – Pemerintah kembali membatasi waktu operasional mal, restoran, dan kafe hanya sampai pukul 20.00. Hal ini sontak ditanggapi pelaku pasar modal Indonesia. Sejumlah saham di sektor properti dan pengelola mal pun berguguran.
Berdasarkan pantauan TrenAsia.com pada data perdagangan RTI, setidaknya terdapat delapan saham emiten properti dan pengelola mal yang mengalami koreksi “berjamaah” pada akhir sesi perdagangan Senin, 21 Juni 2021.
Di mulai dari emiten yang mengalami penurunan harga saham paling dalam hari ini, yakni PT PP Properti Tbk (PPRO). Harga saham emiten anak usaha pelat merah satu ini anjlok sebanyak 4,49% ke level Rp85 per lembar.
- Banjir Insentif Pajak Berlanjut, Simak yang Diperpanjang Hingga Akhir Tahun Ini
- Terpukul Pandemi, KAI Telan Kerugian Rp303,4 Miliar di Kuartal I/2021
- Kredit Pintar Sediakan Akses Internet untuk Panti Asuhan Muslim Nusantara
Kemudian, PT Ciputra Development Tbk (CTRA) ambles 3,26% menuju level harga Rp890 per lembar. PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) terkoreksi 2,69% ke level harga Rp434 per lembar saham. Di susul, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) dengan penurunan sebesar 2,58% pada level Rp151 per lembar.
Lalu, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) juga tercatat mengalami pelemahan sebanyak 2,38% menuju level harga Rp820 per lembar. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) turun 2,30% ke level Rp170 per saham.
Selanjutnya, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) melemah 2,03% pada level Rp965 per unit saham. Terakhir, PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) turut tergelincir 1,16% dan berada pada level harga Rp170 per lembar.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan kegiatan di pusat perbelanjaan mal, pasar dan pusat perdagangan hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 20.00. Pembatasan juga berlaku bagi pengunjung dengan maksimal kapasitas 25%.
Airlangga menjelaskan kebijakan ini akan berlaku Selasa, 22 Juni 2021, hingga dua minggu ke depan, yaitu 5 Juli 2021. Kebijakan ini dikeluarkan setelah Airlangga yang juga menjabat Menteri Koordinator Perekonomian melakukan rapat bersama Presiden Joko Widodo.
Pembatasan ini berlaku menyeluruh dan tidak hanya untuk pusat perbelanjaan saja. Ini berarti warung, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan lain-lain juga hanya diperbolehkan buka hanya sampai pukul delapan malam.
“Untuk untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas dan sisanya di-take away ataupun dibawa pulang,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin, 21 Juni 2021.
Airlangga juga mengatakan layanan pesan-antar atau bawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran yang baru. Perubahan jam tutup operasional ini berkurang satu jam dari aturan PPKM Mikro sebelumnya yang mengatur pusat perbelanjaan dan restoran maksimal buka hingga pukul 21.00. (RCS)