<p>PT Bank Bukopin Tbk. resmi dikuasai oleh KB Kookmin Bank asal Korea Selatan. / Facebook @bukopinsiaga</p>
Nasional

Ada Aturan Qanun, Bank Syariah Bukopin Kini Hadir di Aceh

  • PT Bank Syariah Bukopin (BSB) mengumumkan langkah ekspansi perusahaan. Ini dilakukan dengan menghadirkan layanan syariah bank umum di kantor Bank KB Bukopin Banda Aceh.

Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – PT Bank Syariah Bukopin (BSB) mengumumkan langkah ekspansi perusahaan. Ini dilakukan dengan menghadirkan layanan syariah bank umum di kantor Bank KB Bukopin Banda Aceh.

Mengutip keterangan resmi, Senin, 19 April 2021, BSB beralamat di Jalan Tengku Haji Muhammad Daud Beureuh, Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Direktur Utama BSB Dery Januar menyampaikan, perluasan jaringan ini sejalan dengan visi BSB.

“Ini bentuk kontribusi kami dalam melayani masyarakat dan wujud komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, khususnya di kota Banda Aceh,” katanya.

Hadirnya BSB di Banda Aceh sejalan dengan aturan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Layanan Keuangan Syariah (LKS).

“BSB akan terus meningkatkan pencapaian target sesuai dengan rencana bisnis yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan potensi, risk management, dan asas-asas prudential banking,” lanjut Dery.
 
Perseroan kini, lanjut Dery masih melayani nasabah melalui produk pendanaan yaitu Tabungan iB SiAga, Tabungan iB Rencana, Tabungan iB SiAga Bisnis, Tabungan iB Haji dll.

Sementara layanan pembiayaan ada beberapa segmen yang BSB tawarkan, antara lain segmen kesehatan, pendidikan, transportasi, konstruksi, dan UMKM.
 
Sedangkan produk jasa (service) lainnya yang ditawarkan BSB antara lain kartu ATM SiAga, BSB mobile, transfer, kliring, inkaso, bank garansi, cash management, SPP online, PPOB, dan wakaf uang, dengan pelayanan yang sudah melalui online sistem.
 
Untuk diketahui, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan lembaga keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh dalam naungan syariat islam.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat islam yang secara tegas telah mewajibkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Dengan aturan tersebut, seluruh kegiatan lembaga keuangan yang beroperasi di Serambi Makkah haruslah berbasis syariah.

Dengan kata lain, tidak ada lagi LKS konvensional di Aceh. Termasuk, seluruh akad keuangan atau transaksi berpegang teguh pada prinsip syariah sesuai syariat Islam. (RCS)