Ada Aturan Spin Off, 2 Perusahaan Asuransi Bakal Tutup Unit Usaha Syariah
- Dua perusahaan asuransi mengajukan rencana untuk tidak melanjutkan bisnis syariah ke OJK.
IKNB
JAKARTA - Deputi Komisioner Bidang Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila menyatakan bahwa ada dua perusahaan asuransi yang telah menyatakan tidak akan melaksanakan pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS).
Dikatakan oleh Iwan, kedua perusahaan tersebut telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), dan dalam rencananya tersebut mereka menyatakan tidak akan melanjutkan bisnis syariah mereka.
Sejauh ini, Iwan mengatakan bahwa hanya dua perusahaan itulah yang telah menyampaikan rencana mereka untuk tidak melanjutkan spin off UUS.
"Kemarin baru ada dua yang menyampaikan tidak akan melanjutkan spin off," ujar Iwan saat ditemui seusai konferensi pers Hari Asuransi 2023 di markas Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023.
Iwan menyebutkan, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 11, spin off UUS ini rencananya akan berlaku pada tahun 2026.
Oleh karena itu, pihak OJK telah meminta perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki UUS untuk menyampaikan rencana mereka terkait dengan spin off tersebut.
"By December ini, mereka harus submit rencananya," lanjut Iwan.
Dalam perencanaan tersebut, perusahaan asuransi diwajibkan untuk menyampaikan timeline pemisahaan UUS mereka. Namun, mereka juga diperkenankan untuk melaporkan untuk tidak melanjutkan UUS dan bisa menjual unit usaha tersebut.
- Daftar 16 Ponsel yang Bakal Diblokir WhatsApp, Ada iPhone dan Samsung
- Lakukan Transformasi, Xiaomi Dilaporkan Akan Ganti MIUI Jadi MiOS
- Menilik Perbandingan Kekuatan Militer Palestina-Israel
POJK 11/2023
Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan dalam industri perasuransian.
Penerbitan POJK 11 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas amanat yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
PPSK mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah untuk memisahkan unit syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Demi memenuhi amanat ini, diperlukan penyempurnaan dalam kerangka pengaturan, terutama dalam ketentuan mengenai pemisahan unit syariah di industri asuransi dan reasuransi.
Saat ini, regulasi masih merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
POJK 11 Tahun 2023 diharapkan dapat memastikan bahwa pemisahan unit syariah dilaksanakan dengan baik.
Hal ini akan menciptakan industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang dapat tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan pemegang polis dan peserta.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk Ketentuan Umum, Pemisahan Unit Syariah, Insentif dalam Pemisahan Unit Syariah, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.
POJK 11 Tahun 2023 menetapkan bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi wajib memisahkan unit syariah jika unit tersebut telah memenuhi persyaratan berikut:
1. Nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah mencapai setidaknya 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
2. Ekuitas minimum unit syariah mencapai paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk perusahaan asuransi syariah dan Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) untuk perusahaan reasuransi syariah.
- BRIN Dorong Indonesia Jadi Pemasok Hidrogen Hijau ke Pasar Global
- Resmi Cawapres Ganjar, Mahfud MD Punya Harta Rp29 Miliar
- Berkat LRT Jabodetabek, Harga Rumah di Bekasi Naik 5,3 Persen
Selain itu, pemisahan unit syariah dapat dilakukan atas inisiatif perusahaan asuransi atau reasuransi atau atas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam konteks konsolidasi.
Proses pemisahan unit syariah dapat dilakukan melalui dua cara:
1. Mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru sebagai hasil dari pemisahan unit syariah. Proses ini juga melibatkan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan yang baru.
2. Mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan dari unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.