Ada Badai PHK, Pemerintah Guyur Insentif Khusus untuk Industri Tekstil
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan insentif khusus terhadap industri yang tengah mengalami badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti seperti tekstil.
Makroekonomi
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan insentif khusus terhadap industri yang tengah mengalami badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti sektor tekstil.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemberian insentif ini dianggap lebih efektif dilakukan untuk membantu para industri agar tidak semakin banyak melakukan PHK.
"Jadi kalau tekstil itu kami berikan perhatian untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah bisa dalam bentuk insentif. Dan ini pasti akan kami bicarakan, pantau terus seberapa besar tertekannya industri TPT," ujar Agus di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.
- Pendapatan Anjlok, Citigroup Lakukan PHK Massal Karyawannya di London
- Tanggapan PSSI Soal Kabar Messi Batal ke Jakarta
- Tingkatkan Kesadaran Akan Lingkungan Hidup dan Konservasi SDA, Bukalapak dan BNI Tanam 1.000 Bibit Pohon Serba Guna
Melansir laman Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor tekstil dan produk tekstil (TP) nilai ekspor pakaian jadi (konveksi) dari tekstil pada periode Januari-Maret 2023 anjlok 23,04% menjadi US$1,74 miliar dibandingkan periode sama tahun 2022 yang tercatat mencapai US$2,20 miliar.
Jika diilihat dari negara pada periode Januari-Maret 2023, nilai ekspor ke AS anjlok 31,40% dan ke Korea Selatan turun 4,92% dibandingkan periode sama tahun 2022. Penurunan ekspor TPT dan sepatu jadi penyumbang rendahnya kinerja ekspor nasional pada periode Januari-Maret 2023.
- Banyak Laporan Ekonomi Pekan Ini, Pelaku Pasar Tunggu Sinyal Positif
- Eks PM Italia Silvio Berlusconi Meninggal di Usia 86 Tahun
- Makin Tambun, Simpanan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Sentuh Rp8 Miliar
Namun Agus menjelaskan, bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah akan beragam, misalnya dalam bentuk pajak, energi murah, biaya masuk ditanggung pemerintah hingga biaya bahan baku.
Menurut Agus, opsi pemberian insentif untuk mendorong industri tekstil dan produk tekstil (TPT) agar terhindar dari badai PHK lebih besar, berkaca pada pemberian insentif PPNBM yang pernah diberikan saat pandemi COVID-19 lalu. Namun kapan hal ini akan di realisasikan, Agus mengaku masih terus berdiskusi dengan Kementerian atau Lembaga terkait untuk menentukan insentif yang tepat diberikan.