Ilustrasi orang di luar bank. (Freepik/pch.vector)
Perbankan

Ada BPR yang Bangkrut Lagi, Total Sudah Ada 11 Perusahaan yang Gulung Tikar sejak Awal Tahun

  • PT BPRS Saka Dana Mulia yang terletak di Kudus, Jawa Tengah telah dicabut usahanya oleh OJK. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Sejumlah bank perkreditan rakyat (BPR) di Indonesia telah mengalami kebangkrutan sejak awal tahun 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari bank-bank tersebut. 

Terbaru,  PT BPR Dananta yang berlokasi di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, dicabut izin usahanya oleh OJK mulai tanggal 30 April 2024.

Selain BPRS Saka Dana Mulia, ada sembilan bank lain yang juga mengalami pencabutan izin. Setelah pencabutan izin tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengambil alih dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Berikut adalah daftar bank yang izinnya dicabut sejak awal 2024: 

1. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
   Izin usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma dicabut pada tanggal 4 Januari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024. 

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
   Pada tanggal 26 Januari 2024, izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024. 

3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
   Izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia dicabut pada tanggal 5 Februari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024. 

Baca Juga: Upaya OJK dalam Mendorong Transformasi BPR Seiring dengan Jumlahnya yang Terus Menurun

4. PT BPR Bank Pasar Bhakti
   Pada tanggal 16 Februari 2024, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024. 

5. PT Perumda BPR Bank Purworejo
   Izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo dicabut pada tanggal 20 Februari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024. 

6. PT BPR EDCCash
   Pada tanggal 27 Februari 2024, izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024. 

7. PT BPR Aceh Utara
   Izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara dicabut pada tanggal 4 Maret 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024. 

8. PT BPR Sembilan Mutiara
   Pada tanggal 2 April 2024, izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024. 

9. BPR Bali Artha Anugrah
   Pada tanggal 2 April 2024, izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024. 

10. BPRS Saka Dana Mulia 

OJK mencabut izin usaha BPRS Saka Dana Mulia yang terletak di Kudus, Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024. 

11. BPR Dananta

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024, terkait dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Dananta, Otoritas Jasa Keuangan secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang berlokasi di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, mulai tanggal 30 April 2024.

Akibat dari pencabutan izin usaha tersebut, diumumkan bahwa kantor PT BPR Dananta akan ditutup untuk umum, dan segala kegiatan usaha PT BPR Dananta akan dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Dananta akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham PT BPR Dananta dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.