Bareskrim polri/ humas.polri.go.id
Nasional

Ada Dugaan Kasus Penipuan, Bareskrim Periksa 3 Direksi WanaArtha Life

  • Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap tiga direksi PT WanaArtha Life terkait kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap tiga direksi PT WanaArtha Life terkait kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, perkara kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan WanaArtha Life ini telah dinaikan ke tahap penyidikan. 

"Penanganan pada kasus WanaArtha telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Whisnu dalam keterangan resmi yang diterima TrenAsia, Minggu, 19 Juni 2022.

Ditambahkan, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi pemegang polis, 14 orang saksi agen, dan tiga saksi dari direksi WanaArtha, dan saksi ahli yaitu, ahli asuransi, ahli korporasi, dan ahli ketenagakerjaan.

"Saksi pemegang polis 40 orang diperiksa, saksi agen 14 orang, dan saksi direksi 3 orang," kata Whisnu.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, Bareskrim juga telah melakukan penggeledahan di kantor WanaArtha dan telah memperoleh sejumlah barang bukti.  Termasuk bukti digital yang saat ini sedang dianalisis.

"Penyidik telah melakukan penyitaan bukti polis, alat bukti digital, rekening koran, dan sebagainya. Selanjutnya, rencana tindak lanjut menggelar perkara penetapan tersangka," ujarnya.

Menurur Whisnu, penyidik akan menindaklanjuti kasus Dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan WanaArtha Life tersebut dengan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terkait pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 mengenai penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis, kemudian Pasal 76 terkait menggelapkan premi asuransi, dan Pasal 81 juncto Pasal 82 terkait Tindak Pidana Korporasi Asuransi.