Nasional

Ada Dugaan Korupsi Dana Taspen Rp150 Miliar, Kejagung Periksa Satu Saksi

  • Ada dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020.
Nasional
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA - Kejaksaan Agung memerika satu orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.

Dalam website resmi Kejaksaan Agung, disampaikan bahwa saksi RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020 pada 12 Januari 2022 diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT Taspen Life. Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).

Pemeriksaan ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen. 

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tulis Kejaksaan Agung seperti dikutip Kamis, 13 Januari 2022.

Sebelumnya, pada 4 Januari 2022, Kejagung Ri mengelurkan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022. 

Adapun kronologi kasus ini bermula pada 17 Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM). Meskipun sejak awal diketahui MTN dari PRM tidak mendapat peringkat/investment grade.

Dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.

Tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya dengan melalui skema investasi yakni dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana. Kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.

Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161.629.999.568.