Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

AdaKami dan AFPI Tegaskan DC yang Menagih Tanpa Etika Akan Didepak dari Industri

  • Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa berupaya memastikan agar proses penagihan pinjaman yang dilaksanakan oleh DC tetap selaras dengan standard operational procedure (SOP) yang telah ditetapkan oleh AFPI.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa pihak penagih atau desk collection (DC) yang menagih tanpa mengikuti kode etik akan didepak dari industri.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa berupaya memastikan agar proses penagihan pinjaman yang dilaksanakan oleh DC tetap selaras dengan standard operational procedure (SOP) yang telah ditetapkan oleh AFPI.

Adapun SOP yang dimaksud dalam hal ini di antaranya tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik, dan mental, ataupun cara-cara yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kemudian, DC pun dilarang menagih dengan merendahkan harkat, martabat, serta harga diri penerima pinjaman, baik itu secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan, dan keluarga.

"AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk menyelesaikkannya agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri," kata Bernardino dalam konferensi pers di Manhattan Hotel, Jakarta, Jumat, 22 September 2023.

Bernardino pun berjanji, jika nantinya dari hasil investigasi ditemukan bahwa ada ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh DC dari pihaknya, maka AdaKami tidak segan untuk mengeluarkan surat peringatan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bila perlu, AdaKami pun siap untuk menempuh jalur hukum dalam menindak tegas oknum DC yang berperan dalam kasus yang tengah viral ini.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Sunu Widyatmoko menyampaikan, bahwa pihaknya senantiasa memastikan DC yang bertugas untuk menagih pinjaman sudah tersertifikasi.

Sunu juga menyebutkan bahwa apabila ada kasus yang berkaitan dengan penagihan yang tidak sesuai dengan kode etik, AFPI akan menandai DC yang bersangkutan.

Setelah ditandai, bisa jadi DC yang terlibat masalah itu akan dikenaik sanksi berupa PHK dan identitasnya akan masuk ke daftar hitam sehingga mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai DC lagi di platform-plaform fintech lending lainnya.

"Kalau mereka (DC) melanggar kode etik dan kalau pelanggaran itu dianggap berat, mereka bisa mengalami PHK dan ke depannya mereka akan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang sama di industri kami," tutur Sunu.

Untuk diketahui, dalam beberapa hari terakhir, viral di media sosial mengenai unggahan dari akun @rakyatvspinjol di platform Twitter/X yang menceritakan tentang seorang nasabah yang bunuh diri karena diteror oleh desk collection (DC) dari AdaKami.

Disebutkan bahwa nasabah tersebut meminjam uang sebesar Rp9,4 juta, dan ia harus mengembalikan pinjaman tersebut dengan jumlah sekitar Rp19 juta.

Akan tetapi, setelah AdaKami melakukan penelusuran, nomor DC yang tertera pada unggahan yang viral tersebut tidak tercatat dalam sistem perusahaan. 

Kabarnya, nasabah itu sampai melakukan bunuh diri karena tidak mampu membayar tagihan dari platform fintech lending tersebut.

Ditambah lagi, teror dan cacian dari penagih dikabarkan telah berujung ke pemecatan nasabah dari tempat ia bekerja. Keluarga dan kerabatnya pun tidak luput dari teror penagihan.

Dalam kronologi cerita yang beredar tersebut, disebutkan bahwa DC yang bersangkutan bahkan telah melakukan pemesanan fiktif kepada layanan ojek online ke alamat peminjam sehingga menimbulkan keresahan.

Terkait dengan maraknya narasi tersebut, OJK pun telah memberikan instruksi kepada AdaKami untuk melakukan investigasi mendalam.