Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

AdaKami Tegaskan Nomor DC dalam Kasus yang Viral di Medsos Tidak Tercatat dalam Sistem

  • Sebelumnya, ramai di media sosial mengenai nasabah yang disebutkan telah melakukan bunuh diri setelah memperoleh teror dari penyelenggara fintech lending, yang dalam hal ini tercatut nama AdaKami sebagai platform yang bersangkutan.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menegaskan bahwa nomor desk collection (DC) yang tercatut dalam unggahan yang viral di media sosial tidak tercatat dalam sistem perusahaan.

Sebelumnya, ramai di media sosial mengenai nasabah yang disebutkan telah melakukan bunuh diri setelah memperoleh teror dari penyelenggara fintech lending, yang dalam hal ini tercatut nama AdaKami sebagai platform yang bersangkutan.

Di media sosial Twitter/X, cuitan dari @rakyatvspinjol menjadi viral karena menceritakan tentang nasabah dari salah satu platform fintech lending yang diteror oleh DC.

Disebutkan bahwa nasabah tersebut meminjam uang sebesar Rp9,4 juta, dan ia harus mengembalikan pinjaman tersebut dengan jumlah sekitar Rp19 juta.

Kabarnya, nasabah itu sampai melakukan bunuh diri karena tidak mampu membayar tagihan dari platform fintech lending tersebut.

Ditambah lagi, teror dan cacian dari penagih dikabarkan telah berujung ke pemecatan nasabah dari tempat ia bekerja. Keluarga dan kerabatnya pun tidak luput dari teror penagihan.

Dalam kronologi cerita yang beredar tersebut, disebutkan bahwa DC yang bersangkutan telah melakukan pemesanan fiktif kepada layanan ojek online ke alamat peminjam sehingga menimbulkan keresahan.

Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss memberikan klarifikasi atas viralnya informasi tersebut, dan menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penanganan.

Jonathan mengatakan, pihaknya menyatakan keprihatinan yang tulis dan mendalam. Pihaknya pun berkomitmen untuk mengupas-tuntas permasalahan ini.

"Untuk tujuan penyelidikan dan penanganan, kami telah mengumpulkan data dan informasi yang relevan serta melakukan verifikasi terhadap nomor DC  terkait pada unggahan akun @rakyatvspinjol. Saat ini, hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami," kata Jonathan kepada TrenAsia, Rabu, 20 September 2023.

Jonathan pun menyebutkan bahwa AdaKami akan terus mencari data dan informasi tambahan yang akurat guna membantu perusahaan dalam melacak kejadian tersebut.

Ia pun menegaskan bahwa AdaKami sebagai platform fintech lending yang sah dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa tunduk dan mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku.

AdaKami pun dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan dan praktik penagihan yang melanggar aturan dan tidak beretika.

"Kami menegaskan bahwa pengiriman pesanan fiktif melalui jasa ojek online bukanlah bagian dari prosedur perusahaan kami dan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan layanan AdaKami," lanjut Jonathan.