<p>Suasana ruas jalan ibukota saat pemberlakuan kembali PSBB di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 14 September 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan, yang berlaku selama dua pekan mulai Senin, 14 September 2020 hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

Ada Long Weekend, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Hingga 22 Maret

  • Gubernur Anies Baswedan mengimbau masyarakat di rumah saja selama libur panjang akhir pekan.

Nasional & Dunia

Reza Pahlevi

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan hal ini untuk menekan angka penyebaran kasus COVID-19 selama libur panjang Isra Mi’raj (11 Maret) dan Hari Raya Nyepi (14 Maret).

“Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian. Sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah,” kata Anies, dalam keterangan resmi, Senin, 8 Maret 2021.

Anies menuturkan Pemprov DKI Jakarta sejauh ini terus berupaya mencegah peningkatan kasus aktif di samping mengoptimalkan pelayanan dalam meningkatkan angka kesembuhan. Berdasarkan data perpanjangan PPKM Mikro yang telah dilakukan pada 8 hingga 22 Februari 2021, kasus aktif berhasil ditekan di Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti memaparkan ada penurunan jumlah kasus aktif per 21 Februari 2021 sebesar 13.309, sedangkan pada 7 Maret turun menjadi 7.209 kasus.

Angka reproduction rate menurun dari 1,04 pada 16 Februari menjadi 1,02 pada 6 Maret. Sedangkan positivity rate berkurang dari 18% pada Februari menjadi 11,6% pada Maret.

Per 7 Maret angka kesembuhan meningkat sebesar 337.426 dengan tingkat kesembuhan 96,3 %. Hingga kini, total 5.790 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 %.

“Sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%,” ujar Widyastuti.

Melihat hal tersebut, Pemprov DKI bisa mengurangi tingkat keterisian rumah sakit, baik itu tempat tidur isolasi maupun ruang perawatan intensif (ICU).

Widyastuti juga menjelaskan ada penurunan yang cukup signifikan pada keterisian tempat tidur isolasi per 21 Februari 2021. Kapasitas tempat tidur ditambah menjadi 8.321 tempat tidur dan terisi 5.461 tempat tidur.

Sedangkan per 7 Maret 2021, jumlah yang terpakai hanya 4.922 tempat tidur atau 60% dari jumlah yang ada, sehingga turun menjadi 6%.

Sementara itu, kapasitas ICU juga mengalami penurunan. Pada 21 Februari 2021 kapasitas ICU sebesar 1.156, terisi 817 atau 71%, sedangkan per 7 Maret terisi sebesar 755 atau sebesar 66% yang terpakai.