<p>Presiden Jokowi. (Foto: Setneg/Ibrahim).</p>
Nasional

Ada Penyesuaian, Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

  • JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 terhitung sejak 26 

Nasional

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 terhitung sejak 26  Juli-2 Agustus 2021.

“Kita tahu sudah ada tren penurunan dalam penanganan COVID-19, namun kita harus berhati-hati dan waspada menghadapi varian delta yang sangat menular,” ungkap Jokowi dalam konferensi pers, Minggu, 25 Juli 2021.

Meski begitu, Jokowi mengatakan ada penyesuaian PPKM level 4 yang akan diterapkan dalam sepekan ke depan. Penyesuaian ini meliputi izin memperbolehkan pasar yang menjual kebutuhan harian buka setiap hari dengan kapasitas 100%. Sementara itu, pasar yang tidak menjual barang kebutuhan pokok diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.

“Ada penyesuaian aktivitas dan mobilitas: pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka setiap hari. Dan, pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemda (Pemerintah Daerah),” ungkap Jokowi.

Lalu, Jokowi juga mengizinkan operasional usaha-usaha kecil selama masa PPKM level 4 jilid II ini. Dalam pernyataannya, Mantan Wali Kota Solo ini juga mengizinkan pengusaha restoran untuk menyediakan fasilitas makan di tempat (dine in). Syaratnya, setiap pengunjung hanya diberi waktu untuk makan selama 20 menit saja.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, toko voucher, cucian kendaraan, laundry yang memiliki tempat di ruang terbuka diizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00,” ujar Jokowi.

Percepat Realisasi Dana PEN

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 4, Jokowi mendorong Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk mempercepat realisasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Jokowi berfokus untuk menopang masyarakat miskin melalui pos anggaran perlindungan sosial (perlinsos).

“Pemerintah bakal meningkatkan penyaluran bantuan sosial serta dukungan usaha mikro kecil. Saya juga meminta dukungan kepada menteri terkait melakukan langkah maksimal untuk memberikan dukungan kesehatan dan pengobatan pasien isolasi mandiri dan angka kematian harus ditekan,” tegas Jokowi.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menambah 6,4% dana PEN 2021 dari Rp699,43 triliun menjadi Rp744,75 triliun.

Lebih rinci, anggaran pos perlindungan sosial (perlinsos) naik dari Rp153,86 triliun menjadi Rp187,84 triliun. Pos anggaran ini terdiri dari program bantuan sosial (bansos), Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, bansos tunai (BST), bansos sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, bantuan kuota internet, hingga kartu pra-kerja.

Kemudian, pos anggaran kesehatan merangkak naik dari Rp193,93 triliun menjadi Rp214,95 triliun. Dana pos ini meliputi program insentif tenaga  kesehatan (nakes), penyediaan obat COVID-19, hingga pembangunan rumah sakit (RS) darurat.

Lalu, pos anggaran program prioritas juga ditambah Rp900 miliar dari Rp117,04 triliun menjadi RP117,94 triliun. Dana ini menjadi sumber belanja Kementerian/Lembaga (K/L) hingga Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengakselerasi penanganan COVID-19.

Di sisi lain, Sri Mulyani memangkas dana program dukungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan dukungan korporasi dari Rp171,77 triliun menjadi Rp161,2 triliun.

Terakhir, ada pos insentif dunia usaha yang anggarannya tidak diotak-atik Sri Mulyani. Total anggaran insentif dunia usaha masih sebesar Rp62,83 triliun. Program ini mencakup insentif perpajakan bagi dunia usaha.