Ilustrasi pajak.
Nasional

Ada Potensi Naikkan Tarif PPN 12 Persen di Tahun Politik, Stafsus Sri Mulyani Angkat Bicara

  • Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkan adanya sinyal kemungkinan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjdi 12% di tahun politik mendatang.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkan adanya sinyal kemungkinan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12% di tahun politik mendatang.

Yon mengatakan, sebagaimana ketetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dinaikkan dari 11% menjadi 12% sebelum 1 Januari tahun 2025.

"Pasti lah. Tapi tentu ada pembicaraan lebih lanjut kapan dinaikkan, jika di Undang -Undangnya bunyinya paling lambat 1 januari 2025. kapan? itu harus ada pertimbangan yg mendalam kapan akan dilakukan," katanya kepada awak media di Hotel Arya Duta, Rabu, 3 Mei 2023.

Namun sesuai pasal 4A ayat 2 butir c ada sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN. Untuk daftar barang yang tidak dikenakan PPN di antaranya makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung. Hal ini karena barang tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Selanjutnya, barang yang dikecualikan dari PPN yakni uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga.

Selain itu, sejumlah jasa juga tetap dikecualikan dari PPN, seperti jasa keagamaan. Jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa katering, hingga jasa penyediaan tempat parkir juga masih tetap bebas PPN, karena merupakan objek PDRD yang ketentuannya diatur pemerintah daerah.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikan tarif Pajak Tambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Kenaikan ini sudah berlaku per 1 April 2022. Adapun kebijakan untuk menaikkan tarif PPN adalah salah satu usaha pemerintah, guna meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak.