<p>Sumber: wikipedia.org</p>
Pasar Modal

Ada Regulasi MVS, Unicorn Tidak Bisa IPO Pakai Aturan Lama Seperti Bukalapak

  • Perusahaan teknologi berstatus unicorn yang mau IPO harus mengikuti aturan Multiple Voting Share (MVS).
Pasar Modal
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA - Calon emiten dari sektor perusahaan teknologi dengan kapitalisasi lebih dari US$1 Miliar atau Rp14,3 triliun (Kurs Rp 14.346 per dolar AS), atau dikenal sebagai unicorn tidak bisa lagi melaksanakan initial public offering (IPO) dengan aturan lama atau konvensional.

Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2021 tentang Saham Hak Suara Multipel (SHSM) atau Multiple Voting Share (MVS) beserta notasi khusus SHSM. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Hoesen menyatakan berbeda dengan aturan lama. Dalam regulasi lawas itu, pemegang saham lama lebih dari 6 bulan sebelum IPO tidak dapat menjual sahamnya di pasar sekunder (lock up) dalam waktu 8 bulan setelah IPO. Sedangkan aturan baru melarang semua saham pendirinya menjual di pasar sekunder.

Diharapkan dengan beleid baru ini, nasib unicorn yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan berbeda dengan nasib saham unicorn yang listing dengan aturan lama, seperti misalnya PT BUkalapak.com Tbk (BUKA). 

Saham unicorn pertama yang melantai di BEI ini anjlok 56,94% pada perdagangan hari ini, Jumat, 21 Januari 2022 Pukul 14.00 WIB yang berada pada level Rp366, dibandingkan dengan harga pelaksanaan IPO seharga Rp850.

“BUKA IPO dengan peraturan yang existing, aturan konvensional. Jadi ada beberapa perbedaannya. Jadi ada perbedaan-perbedaan antara IPO BUKA dan calon emiten unicorn yang akan menggunakan Hak Suara Multipel,” kata dia di sela konperensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 di Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.

Ditambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak unicorn melantai di Bursa, sehingga bisa menambah kapitalisasi pasar bursa sebesar US$38 miliar atau Rp545,1 triliun.