Ilustrasi asuransi jiwa
IKNB

Ada Rumah Sakit yang Melebihkan Beban Asuransi Kesehatan, Begini Kata OJK

  • Sementara itu, seiring dengan lonjakan inflasi kesehatan, beban pelaku asuransi jiwa semakin bertambah. OJK, melalui Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, memberikan pandangan dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi masalah ini.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Dalam beberapa waktu terakhir, industri asuransi jiwa di Indonesia menghadapi tantangan serius terkait pelaporan overcharge dari Rumah Sakit (RS) terkait asuransi kesehatan. 

Sementara itu, seiring dengan lonjakan inflasi kesehatan, beban pelaku asuransi jiwa semakin bertambah. OJK, melalui Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, memberikan pandangan dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi masalah ini.

Ogi menegaskan bahwa istilah "overcharge" tidak sepenuhnya mencerminkan isu yang sedang dihadapi. Menurutnya, persoalan yang sebenarnya berkaitan dengan “overutilisasi”, bukan overcharge

Overutilisasi terjadi ketika terdapat kelebihan penggunaan layanan kesehatan, baik dari segi pemberian layanan medis maupun aspek pemberian obat-obatan di rumah sakit.

Sebagai langkah awal untuk mengatasi overutilisasi, OJK tengah mendorong revitalisasi ekosistem asuransi kesehatan. Dalam upaya ini, OJK telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan. 

Salah satu fokusnya adalah mendorong tumbuhnya kontrol yang memadai atas kualitas layanan medis berdasarkan clinical pathways dan kualitas layanan obat dengan medical efficacy yang memadai.

“Proses evaluasi ini, yang dinamakan Utilization Review (UR), harus dilakukan secara berkala dan terus menerus dengan memanfaatkan teknologi digital untuk mempercepat proses dan memastikan kualitas data dalam jumlah yang memadai,” kata Ogi melalui jawaban tertulis, dikutip Senin, 26 Februari 2024.

Selain itu, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk memberikan edukasi secara masif kepada seluruh pemegang polis. Edukasi ini diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hidup sehat. 

Ogi menyatakan bahwa informasi yang banyak tersedia dari RS rekanan dapat dimanfaatkan dalam upaya penyuluhan kepada masyarakat. Oleh karena itu, OJK mendorong penggunaan mobile apps oleh perusahaan asuransi dalam ekosistem asuransi kesehatan untuk menyebarkan informasi dan sosialisasi mengenai polis asuransi kesehatan.

Dalam pandangan jangka panjang, OJK berharap bahwa peningkatan kesadaran hidup sehat dapat memberikan efisiensi pada pemanfaatan biaya kesehatan. 

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai kesehatan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara lebih bijak, mengurangi overutilisasi, dan pada akhirnya menekan inflasi kesehatan.

Melangkah lebih jauh, Prastomiyono menyebutkan bahwa pengembangan cara-cara baru dalam memberikan layanan kesehatan perlu terus dikembangkan, termasuk dengan memanfaatkan teknologi digital. 

Dalam era digital ini, inovasi dalam pelayanan kesehatan dapat menjadi kunci untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh industri asuransi jiwa.

Ogi menekankan pentingnya kerjasama antara pihak terkait, termasuk RS, perusahaan asuransi, dan pemerintah, dalam menghadapi tantangan ini. 

Dengan sinergi yang baik, diharapkan langkah-langkah yang diambil dapat memberikan solusi yang efektif dalam mengurangi over-utilisasi, menekan inflasi kesehatan, dan menghasilkan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Top of Form