Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (Kanan) berbicara dengan Presiden Indonesia Joko Widodo (Kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Kanan) (Reuters/Kazuhiro Nogi)
Properti

Ada Sri Mulyani dan Basuki di Balik Think Tank BP Tapera

  • Sejumlah menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui masuk dalam jajaran anggota komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Mereka mengemban tugas penting sebagai think tank yakni merumuskan dan menetapkan kebijakan umum serta strategi pengelolaan Tapera.
Properti
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA—Sejumlah menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui masuk dalam jajaran anggota komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Mereka mengemban tugas penting sebagai think tank yakni merumuskan dan menetapkan kebijakan umum serta strategi pengelolaan Tapera.

Informasi yang dihimpun TrenAsia.com, Rabu, 29 Mei 2024, menteri yang masuk jajaran komite BP Tapera yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Selain itu, ada Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi yang turut didapuk menjadi komite. Mereka bertugas memastikan sejumlah hal penting yang beraitan dengan pelaksanaan program Tapera.

Bikin Strategi Tapera

Lalu apa saja tugas utama komite Tapera? Pertama, merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategi dalam pengelolaan Tapera. Kedua, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera. Ketiga, menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada presiden. 

Komite Tapera diharapkan dapat membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau di Nusantara. Diketahui, publik kini tengah ramai dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan semua pekerja baik swasta maupun PNS, TNI, Polri untuk mengikuti Tapera. 

Nantinya, gaji pekerja bakal dipotong 3% setiap bulan untuk simpanan Tapera dengan rincian 2,5% dibayar pekerja dan 0,5% perusahaan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Pendaftaran kepesertaan dilakukan maksimal tahun 2027.

Baca Juga: Tak Hanya Tapera, Berikut Sederet Potongan untuk Gaji Karyawan

Sementara itu, kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera turut memancing reaksi para pejabat publik. Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah menunda penerapan kebijakan potongan gaji 3% bagi para pekerja sebagai iuran Tapera.

Dia menilai program tersebut masih perlu penjelasan dan sosialisasi yang masif sehingga masyarakat memahami manfaat program tersebut. “Kalau memungkinkan bisa ditunda sambil sosialisasi masif, itu lebih baik. Kan intinya tidak merugikan mereka, uangnya tetap utuh,” kata Bamsoet, sapaan akrabnyam dikutip dari Antara, Rabu. 

Bamsoet mengatakan pemotongan gaji untuk Tapera sebesar 2,5% mungkin tidak terlalu berdampak bagi sebagian masyarakat. Namun dia mengingatkan ada masyarakat yang merasa pemotongan itu setara dengan sembako dan kebutuhan pokok lain. “Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riilnya. Kalau dipotong itu akan mengurangi pemenuhan kebutuhan,” ujarnya.