Karyawan melintas dengan latar  layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa, 27 Juli 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Pasar Modal

Ada Stimulus dari OJK, Syarat Private Placement Kian Longgar

  • toritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus baru bagi para perusahaan terbuka atau emiten di pasar modal Indonesia.
Pasar Modal
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus baru bagi para perusahaan terbuka atau emiten di pasar modal Indonesia. Hal ini dilakukan demi menjaga kinerja Bursa di tengah pandemi COVID-19. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.04/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen. Adapun kebijakan relaksasi ini telah berlaku sejak Selasa, 10 Agustus 2021 lalu.

Salah satu stimulus yang dirilis OJK pada saat itu adalah perubahan syarat kondisi keuangan mengenai penambahan modal tanpa melalui hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHEMD) alias private placement. Terutama untuk emiten yang terdampak pandemi COVID-19.

Dalam aturan tersebut, emiten yang mengalami penurunan pendapatan berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir dibandingkan laporan keuangan tahunan periode sebelumnya dapat menyelenggarakan private placement.

Selain itu, OJK juga menurunkan syarat rasio liabilitas atas aset yang sebelumnya batas minimal berada pada angka 80%, saat ini menjadi 70%. Aturan lainnya adalah memiliki current ratio (yang dihitung dari aset lancar dibagi liabilitas jangka pendek) kurang dari 110%.

“Perubahan syarat private placement akan mempermudah emiten yang memiliki kesulitan finansial untuk menghimpun dana tambahan, sehingga lebih bisa mereka lebih mampu untuk bertahan,” tulis Hoesen dalam SEOJK tersebut, dikutip Sabtu, 21 Agustus 2021.

Tak hanya soal private placement, OJK juga memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan (2 bulan) dan tengah tahunan (1 bulan) serta perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) saham. 

“Terutama apabila terjadi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berdasarkan penetapan OJK,” tambahnya.

Aturan soal buyback dinilai dapat memberikan dukungan lebih banyak terhadap harga saham karena perusahaan punya jangka waktu lebih panjang untuk memenuhi kewajiban pengalihan hasil buyback

Di sisi lain, investor butuh waktu yang lebih lama untuk melihat performa perusahaan karena perubahan batas waktu penyampaian laporan keuangan yang diperpanjang.