<p>Fintech Syariah Pertama di Indonesia, Ammana</p>
Home

Ada Tantangan Berat, Tapi Ammana Yakin Fintech Syariah Punya Masa Depan Cerah

  • JAKARTA – Fintech Lending Syariah Ammana menyadari bahwa tantangan terbesar yang dihadapi industri fintech syariah adalah …

Home
Acep Saepudin

Acep Saepudin

Author

JAKARTA – Fintech Lending Syariah Ammana menyadari bahwa tantangan terbesar yang dihadapi industri fintech syariah adalah permodalan. Namun jika mampu berpikir terbuka, peluang masih sangat besar.

Modal yang kuat sangat dibutuhkan fintech syariah agar dapat bergerak maju dan bersaing dalam industri fintech.

Chief Executive Officer Ammana Lutfi Ardiansyah menyebutkan bahwa permodalan masih menjadi kendala utama Fintech Syariah.

“Mengenai perizinan tidak sulit. Tapi kebanyakan kalau untuk menjadi Fintech yang siap itu salah satunya adalah kesiapan permodalan yang cukup kuat,” kata Lutfi dalam diskusi di Centennial Tower, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Menurutnya, terkait aturan, OJK secara prinsip tak membedakan antara Syariah atau bukan. Prinsipnya tertuang dalam payung peraturan POJK 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

“Untuk industri manapun sebenarnya akan dilakukan diversifikasi. Hal ini mewajibkan perusahaan untuk melengkapi pemenuhan aturan POJK lainnya, termasuk ada POJK produk Syariah,” kata Lutfi.

Sementara terkait pendanaan fintech syariah, menurut Lutfi, sebenarnya di luar sana banyak pendanaan jika para pelaku fintech berpikiran terbuka (open-minded).

“Apalagi OJK memperbolehkan lender (pemberi pinjaman) dari warga negara asing tapi borrower (peminjam) harus warga negara Indonesia. Sedangkan Indonesia sangat terkenal suka memberikan bunga paling besar di antara negara lain. Kalau fintech yang berani membuka diri sedikit, banyak dana di luar negeri yang dengan return 3-4 persen saja mereka sudah senang. Padahal di kita saja return awal bisa mencapai 15% kalau untuk di luar deposito,” terangnya.

Menurut Lutfi, jika fintech bisa membuka channel-nya keluar, investor-investor asing sebenarnya siap berinvestasi 10-15 dollar yang bagi mereka angka tersebut tergolong kecil.

“Apalagi banyak TKI di luar negeri yang memang mereka punya jiwa nasionalis ingin uang investasi itu balik ke Indonesia. Tapi belum ada channel untuk mengakomodir uang itu masuk. Nah ini justru tugasnya fintech dengan channel tadi yang lebih personal dari global Apps bisa menjangkau ke luar negeri (borderless). Ini menjadi PR tersendiri,” pungkasnya.

Fintech Syariah Pertama

PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) merupakan perusahaan fintech pertama yang terdaftar di OJK. Hal itu adalah agar Ammana dapat melakukan kegiatan pendanaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Tentunya kegiatan pendanaan tersebut dengan prinsip syariah (Peer to Peer Lending (P2PL) syariah). Ammana mulai beroperasi per maret 2018.

Ammana beroperasi sesuai dengan standar Sertifikasi ISO 270001 tentang Information and Data Security yang secara resmi telah diperoleh Ammana. Sertifikasi tersebut adalah sebagai acuan dasar operasi dan pelayanan yang berkualitas bagi para mitra penggunanya. Sehingga data pribadi pengguna akan tersimpan dengan aman dilindungi fitur keamanan terbaik Ammana serta diaudit secara berkala oleh Auditor Independen.

Dalam hal melakukan kegiatan Peer to peer lending (P2PL), Ammana beroperasi dengan menggunakan prinsip syariah. Seperti memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah), dengan mengacu pada Fatwa DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) serta melakukan pembiayaan dengan menggunakan akad-akad syariah.