Ada Tiga Skema, Bagi Beban Bank Indonesia-Kemenkeu Diteken
JAKARTA – Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait berbagi beban atau burden sharing antara Bank Indonesia (BI) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi ditandatangani. “SKB sudah ditandatangani. Kami akan terus melihat kalau ada yang perlu ditambahkan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Senin, 20 Juli 2020. Diketahui, burden sharing merupakan salah satu upaya pemerintah dalam […]
Industri
JAKARTA – Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait berbagi beban atau burden sharing antara Bank Indonesia (BI) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi ditandatangani.
“SKB sudah ditandatangani. Kami akan terus melihat kalau ada yang perlu ditambahkan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Senin, 20 Juli 2020.
Diketahui, burden sharing merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Terdapat tiga skema yang dituangkan dalam SKB tersebut. Pertama, pembiayaan public goods terdiri dari pembiayaan di bidang kesehatan Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, serta sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan Pemda Rp106,11 triliun.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Sri Mulyani mengatakan ketiga pos dengan total pembiayaan Rp397,56 triliun tersebut dilakukan melalui penerbitan surat berharga negara (SBN) yang langsung dibeli oleh BI dengan suku bunga acuan sebesar BI 7 days reverse repo rate yang seluruhnya akan ditanggung oleh BI juga.
“Sehingga beban bunga bagi pemerintah untuk SBN khusus yang diterbitkan dengan private placement untuk pemerintah nol persen dan BI sebesar reverse repo rate,” kata Menkeu.
Kemudian, Sri mengatakan untuk belanja yang bersifat non-public goods/benefit yaitu dukungan dunia usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Rp123,46 triliun dan korporasi non-UMKM Rp53,57 triliun akan dilakukan melalui penerbitan SBN di pasar dengan kesepakatan suku bunga pasar dibagi dua antara pemerintah dan BI.
Ia menjelaskan, pemerintah akan menanggung suku bunga 1% di bawah reverse repo rate BI, sedangkan BI menanggung bunga antara 1% di bawah reverse repo rate hingga market rate-nya.
“Dia diterbitkan di pasar tradable dan marketable maka pemerintah dan BI sepakat suku bunga pasar akan dibagi dua. Ini dilakukan melalui mekanisme market,” ujar Sri Mulyani.
Selanjutnya, dia mengatakan untuk belanja lain yang terkait insentif usaha dan belanja-belanja komitmen pemerintah sebesar Rp328,87 triliun, maka SBN akan diterbitkan melalui mekanisme pasar dan seluruh suku bunga ditanggung pemerintah.
“Jadi dalam hal ini dari sisi suku bunga tidak ada burden sharing dengan BI untuk kategori ketiga,” ujar Menteri Terbaik versi World Economic Forum tersebut.
Sri Mulyani menegaskan skema burden sharing ini hanya dilakukan sebagai pembiayaan APBN 2020. Sedangkan, untuk pembiayaan tahun berikutnya akan disusun sesuai dengan kebutuhan pembiayaan APBN tahun bersangkutan.
“Ini hanya dilakukan untuk 2020 atau istilahnya one off khusus untuk belanja yang sifatnya public benefit atau public goods tersebut,” tegasnya.