<p>Warga beraktivitas dengan latar bangunan apartemen di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu, 17 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Ada UU Cipta Kerja, Pengembang Bisa Jual Apartemen Sebelum Pembangunan

  • UU Cipta Kerja turut mengubah regulasi pemasaran rumah susun (rusun) atau apartemen.

Industri
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) turut mengubah regulasi pemasaran rumah susun (rusun) atau apartemen. Kini, pengembang dapat melakukan pemasaran unit sebelum dilakukannya pembangunan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

“Untuk pembangunan rumah susun, tahap pemasaran dapat dilakukan sebelum tahap pembangunan dilaksanakan,” ujar Head of Real Estate Practice Assegaf Hamzah & Partners Yogi Sudrajat Marsono dalam webinar yang diadakan Realestat Indonesia (REI), dikutip Jumat, 19 Maret 2021.

Meski bisa langsung memasarkan sebelum dilakukan pembangunan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam PP ini, yaitu:

1. Kepastian peruntukan ruang berupa keterangan rencana kota yang disetujui pemerintah daerah,

2. Kepastian hak atas tanah berupa sertifikat hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan/pemilik tanah yang dikerjasamakan,  

3. Kepastian status penguasaan rumah/rumah susun berbentuk sertifikat hak milik/hak guna bangunan/hak pakai untuk rumah yang sudah disahkan oleh pemerintah daerah,

4. Perizinan pembangunan perumahan/rumah susun berbentuk persetujuan bangunan gedung,

5. Jaminan atas pembangunan perumahan/rumah susun dari lembaga penjamin berupa surat dukungan bank atau bukan bank.

Dalam tahap pemasaran, pengembang juga berkewajian memberikan informasi kepada calon pembeli mengenai jadwal pelaksanaan pembangunan, jadwal penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), dan jadwal penandatangan akta jual beli dan serah terima rumah susun.

Aturan Wanprestasi Pengembang

PP 12/2021 turut mengatur soal ketentuan pengembalian pembayaran ketika terjadi kasus pengembang gagal memenuhi kewajiban (wanprestasi).

1. Apabila ada kasus wanprestasi, calon pembeli dapat membatalkan pembelian rusun dan seluruh pembayaran harus sepenuhnya dikembalikan ke calon pembeli.

2. Pembatalan harus dibuat tertulis dan pengembalian pembayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak surat pembatalan ditandatangani. Pengembang akan dikenakan denda sebesar 1 permil dari jumlah pembayaran yang harus dikembalikan per hari kalender keterlambatan.

3. Apabila keterlambatan bukan disebabkan oleh kelalaian pengembang, maka pelaku pembangunan dapat memotong paling rendah 20% dari pembayaran yang sudah diterima.

PP nomor 12 Nahun 2021 ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b UU Ciptaker. Terbitnya peraturan juga berarti PP 14/2016 resmi dicabut.