<p>Konglomerat pemilik Grup Lippo Mochtar Riady / Nikkei</p>
Nasional

Adakah Faktor Rumantir di Balik Kredit Sindikasi Rp6 Triliun BNI ke Grup Lippo?

  • Pemberian kredit dari BNI ke Grup Lippo dilakukan saat Silvano Winston Rumantir menjabat sebagai Group Managing Director Corporate and International Banking BNI. Silvano sendiri merupakan anak dari mantan petinggi Grup Lippo, Andre Rumantir.

Nasional

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Emiten properti milik taipan Keluarga Riady PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) meraih fasilitas pinjaman sindikasi sebesar Rp6 triliun dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) pada 6 Februari 2023.

Dana tersebut digunakan perseroan untuk melakukan pembayaran kembali (refinancing) atas sebagian kewajiban perseroan untuk dua surat utang senior dengan nilai total US$845 juta atau setara Rp12,9 triliun dengan asumsi kurs Rp15.270 per dolar AS.

Benar saja, usai menggenggam dana tersebut, perseroan langsung mencairkan sebagian kredit sindikasi sebesar Rp3,9 triliun yang dipergunakan untuk menuntaskan tender offer obligasi senior 2025 dan 2026 dengan nilai US$224,73 juta atau sekitar Rp3,44 triliun. 

Pembelian kembali (buyback) dua surat utang itu dilakukan perseroan melalui anak usahanya, Theta Capital Pte. Ltd dengan nilai US$116,26 juta, setara Rp1,78 triliun untuk obligasi senior 2025 dan US$108,47 juta atau sekitar Rp1,66 triliun untuk obligasi senior 2026.

Dengan begitu, obligasi 2025 yang masih terutang sebanyak US$288,74 juta atau setara Rp4,41 triliun dan obligasi 2026 yang terutang senilai US$308,56 juta, sekitar Rp4,71 triliun. Adapun tingkat bunga obligasi masing-masing 8,125% dan 6,75%.

Sekretaris Perusahaan Lippo Karawaci Ratih Safitri mengatakan bahwa pembayaran atas pelaksanaan penawaran untuk membeli sebagian dua surat itu merupakan bentuk pengelolaan utang (liability management) yang dijalankan perseroan.

“Tindakan tersebut tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kelangsungan bisnis perseroan,” ujarnya melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 14 Februari 2023.

Kontroversi Pinjaman

Kredit sindikasi sebesar Rp6 triliun yang diterima LPKR diberikan oleh BNI dan CIMB Niaga di tengah meningkatnya sejumlah kontroversi yang melibatkan Grup Lippo. Misalnya, gagal serah unit properti proyek Meikarta yang berujung pada konflik antara perusahaan dengan para konsumen. 

Kisruh ini bahkan mendapat perhatian DPR RI, sehingga para petinggi Grup Lippo sempat dipanggil ke Senayan demi menjelaskan duduk perkara.

Belum lagi situasi PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) yang masih menghadapi kesulitan untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait modal inti minimum Rp3 triliun yang seharusnya dipenuhi maksimal pada akhir Desember 2022 lalu.

Di saat Grup Lippo menghadapi berbagai sorotan itu, Bank BNI justru mengambil langkah berani dengan bertindak sebagai mandated lead arrangers and bookrunners pinjaman sindikasi Rp6 triliun untuk Lippo Karawaci.

Padahal, BNI sempat memutuskan untuk menghentikan penyaluran kredit kepemilikan apartemen (KPA) baru Kota Meikarta pada Oktober 2018, ketika proyek yang digarap Grup Lippo itu tersandung kasus dugaan suap perizinan.

Dalam prospektus yang diterima TrenAsia.com, Lippo Karawaci memberikan sejumlah jaminan dalam kredit sindikasi jumbo itu. Di antaranya tanah dengan luas 232.048 meter persegi, jaminan gadai atas rekening, dan jaminan fidusia atas hasil asuransi.

Jaminan lainnya adalah tanah dengan luas total 107.247 meter persegi yang berasal dari enam anak usaha Lippo Karawaci serta sejumlah jaminan fidusia hasil asuransi dari beberapa anak usaha perseroan.

Adapun kredit sindikasi ini memiliki bunga 7DDR+2,5%  per tahunnya dengan tenor 84 bulan atau tujuh tahun, jauh lebih kecil dibandingkan dengan bunga yang ditawarkan pada obligasi senior 2025 dan 2026.

Yang menjadi pertanyaan, kenapa hukum yang berlaku dalam aksi korporasi ini adalah hukum Inggris? Padahal transaksi dilakukan dalam mata uang rupiah. Hal ini mengindikasikan transaksi tidak dilakukan di Bank BNI dalam negeri.

Faktor Rumantir?

Pemberian kredit dari BNI ke Grup Lippo dilakukan saat Silvano Winston Rumantir menjabat sebagai Group Managing Director Corporate and International Banking BNI. Silvano sendiri merupakan anak dari mantan petinggi dalam kelompok usaha Lippo, Andre Rumantir.

Sementara itu, ibu Silvano yakni Lucy Rumantir merupakan pemilik sekaligus Presiden Direktur J&L Realty, salah satu perusahaan konsultan investasi real estate ternama di Indonesia.

Sebagai pucuk pimpinan international banking, Silvano memiliki hak melakukan transaksi bisnis perbankan lintas negara sehingga tidak harus patuh pada aturan hukum Republik Indonesia, sama seperti yang tertuang dalam prospektus kredit sindikasi Rp6 triliun LPKR yang juga tidak menggunakan hukum Tanah Air.

TrenAsia.com telah menghubungi sejumlah pihak Grup Lippo dan BNI untuk memastikan di mana terjadinya proses transaksi kredit sindikasi Rp6 triliun tersebut dan mengenai hubungan transaksi tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, pejabat dari kedua perusahaan belum memberikan responsnnya.

Berdasarkan penelusuran redaksi, Silvano berlabuh ke BNI sejak 2020 dan terhitung menjabat posisi tersebut selama 2 tahun 6 bulan. Sebelumnya, ia pernah menduduki posisi CFO PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) pada periode 2019 – 2020 dan Presiden Direktur Mandiri Sekuritas pada 2016 – 2019. Ia terkenal sebagai bankir muda yang andal. 

Mengutip laporan keuangan Lippo Karawaci per 30 September 2022, perseroan memiliki utang bank jangka pendek sebanyak Rp1,92 triliun. Rp270 miliar di antaranya berasal dari BNI yang dijaminkan dengan tanah seluas 22.116 meter persegi di Kecamatan Curug, Tangerang.

Adapun porsi utang bank jangka pendek LPKR terbesar diperoleh dari Bank Mandiri dengan nilai Rp603,77 miliar. Dalam catatan atas laporan keuangan diterangkan bahwa LPKR menerima fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada 19 Maret 2020, di mana Silvano masih menjabat CFO bank berkode emiten BMRI itu.

Pada pos utang bank jangka panjang, BNI kembali memberikan fasilitas pinjaman untuk PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dengan plafon Rp500 miliar dengan bunga 11% per tahun pada 12 Juni 2020.

Namun, perjanjian itu diadendum pada 15 September 2020 dengan maksimum kredit Rp495,8 miliar. Kemudian pada 31 Desember 2021 saldo terutang pada fasilitas ini sebesar Rp406,04 miliar dengan suku bunga yang telah dirubah menjadi 7,5%. Pada April 2022, perseroan melunasi utang tersebut.

 

Konfirmasi Ulang 18 Februari 2023

Ketika pemberitaan di atas dikonfirmasi ulang kepada Silvano, dirinya menyampaikan pihak BNI akan mengirimkan hak jawab dalam waktu dekat. 

Berikut link untuk Hak Jawab PT Bank BNI (Persero) Tbk terkait pemberitaan di atas.

https://www.trenasia.com/hak-jawab-bni-adakah-faktor-rumantir-di-balik-kredit-sindikasi-rp-6-triliun-bni-ke-grup-lippo